Incinews.net
Selasa, 05 Agustus 2025, 21.04 WIB
Last Updated 2025-08-05T19:14:59Z
BimaHeadlineKoperasiMasyarakatSosial

Di Tengah Kendala SOP, Kopdes Merah Putih Desa Kole Luncurkan Usaha Baru

 



Bima, Incinews.net — Meski masih menghadapi berbagai kendala administratif dan Standar Operasional Prosedur (SOP), Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Kole, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, menunjukkan langkah progresif dengan meluncurkan sejumlah unit usaha produktif.


Ketua Kopdes Merah Putih Desa Kole, Irul, dalam keterangannya kepada media ini pada Senin (4/8/2025), mengungkapkan bahwa koperasi yang dipimpinnya telah memulai aktivitas ekonomi bersama para anggota, meskipun belum mendapatkan suntikan dana dari Bank Himbara (Himpunan Bank Negara).


 “Kami memulai usaha dengan modal swadaya anggota koperasi. Beberapa usaha yang telah kami luncurkan antara lain Nasi Goreng Bintang 5, Kedai Kopi, Jasa Pangkas Rambut, Penyediaan Bibit Jambu, serta kerja sama dengan Bulog untuk penyediaan minyak goreng dan gula, termasuk pembelian hasil tani masyarakat,” ujar Irul.


Irul menegaskan bahwa langkah ini merupakan awal dari proses panjang pemberdayaan ekonomi desa berbasis koperasi. Ia pun berharap adanya dukungan berkelanjutan dari pemerintah daerah.


 “Kami optimis Kopdes Merah Putih akan terus berkembang. Harapan kami, pemerintah terus mendukung langkah-langkah pengembangan ke depan,” tambahnya.


Berbeda dengan Desa Kole, beberapa Kopdes Merah Putih di desa lain seperti Mawu dan Rite, Kecamatan Ambalawi, masih berada dalam tahap awal pembentukan dan perekrutan pengurus. Informasi yang dihimpun Incinews.net menyebutkan bahwa persoalan utama yang dihadapi adalah belum jelasnya skema SOP antara Kopdes dengan pihak perbankan.


 “Kami masih mempertanyakan seperti apa SOP kerja sama Kopdes dengan Bank. Bank mana saja yang bisa dijadikan mitra? Ini penting untuk mempercepat pengembangan koperasi di desa,” ungkap salah satu pengurus Kopdes Merah Putih Desa Mawu.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Bima menyatakan bahwa setiap Kopdes Merah Putih harus melengkapi berbagai dokumen dan administrasi dasar sebelum bisa mengakses pinjaman dari Bank negara seperti BRI, BNI, dan lainnya.


 “Proses peminjaman dana ke Bank memerlukan kelengkapan administrasi seperti rekening koperasi, proposal program usaha, dan dokumen legalitas lainnya,” jelas Kadis Koperasi saat dihubungi via WhatsApp.


Ia juga menekankan pentingnya komunikasi dan konsultasi rutin antara pengurus Kopdes dengan Dinas Koperasi sebagai langkah pembinaan yang berkelanjutan.


“Kami imbau seluruh pengurus Kopdes Merah Putih di desa-desa untuk aktif berkonsultasi dengan Dinas, agar proses legalitas, SOP, dan rencana pengembangan bisa berjalan sesuai aturan,” tandasnya.


Program Kopdes Merah Putih yang diluncurkan serentak bulan lalu di Kabupaten Bima merupakan bagian dari upaya penguatan ekonomi desa berbasis koperasi. Dengan berbagai tantangan yang masih dihadapi, langkah-langkah awal seperti yang dilakukan oleh Desa Kole patut diapresiasi dan dijadikan contoh oleh desa-desa lainnya.