Bima, Incinews,Net- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima kembali mengguncang publik dengan perkembangan baru dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bima Soetta 2.
Pada Jumat, 4 Juli 2025, tim penyidik resmi menetapkan dan langsung menahan tiga tersangka baru, yakni DI alias D, R alias B, dan DA. Ketiganya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raba Bima untuk masa penahanan selama 20 hari, dari tanggal 4 hingga 23 Juli 2025, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Ahmad Hajar Zunaidi, dalam siaran persnya menegaskan bahwa penahanan ini merupakan hasil dari pengembangan intensif terhadap skandal korupsi penyaluran KUR Mikro dengan skema Bayar Saat Panen atau YARNEN yang berlangsung pada periode 2021–2022.
“Ketiganya memiliki peran yang signifikan dalam modus ini,” ungkap Kajari.
Adapun rincian peran para tersangka:
DI alias D: Pegawai BSI yang menjabat sebagai Micro Business Representative, diduga memfasilitasi pencairan KUR tidak sesuai prosedur.
R alias B: Berperan membantu proses sebagai pihak pendukung Offtaker/Avalist.
DA: Bertindak sebagai Offtaker/Avalist yang turut menjembatani pencairan dana dengan data fiktif atau tidak sah.
Ketiganya dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Subsidiair, mereka juga dikenakan Pasal 3 UU Tipikor.
Nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp9,55 miliar.
Kajari menegaskan, “Kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp9.559.811.798,71. Ini bukan perkara kecil, dan kami akan kawal tuntas proses hukumnya.”
Dengan penambahan tiga tersangka ini, total sudah empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi KUR BSI KCP Soetta 2. Sebelumnya, penyidik telah menahan tersangka awal IL, yang kini sedang menjalani masa penahanan.
Penyidikan masih terus berjalan. Kejari Bima menegaskan tidak akan ragu menjerat pihak lain yang terlibat jika ditemukan bukti kuat. Penanganan kasus ini menjadi sinyal tegas bahwa penyalahgunaan dana rakyat, terlebih yang diperuntukkan bagi UMKM, tidak akan ditoleransi.