Incinews.net
Kamis, 24 Juli 2025, 21.00 WIB
Last Updated 2025-07-24T13:00:37Z
HeadlineHukumKota BimaPasarSosial

Para Pihak Gelar Pengukuran Ulang Kios Pasar Amahami, SKRD Diskoprindang Diduga Tak Sesuai Fakta Lapangan





Kota Bima, Incinews,Net- Menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Bima pada Senin, 21 Juli 2025, sejumlah pihak melakukan pengukuran ulang kios di Pasar Amahami. Kegiatan ini bertujuan memastikan kesesuaian antara ukuran kios di lapangan dengan data yang tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang dikeluarkan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoprindang) Kota Bima.


Pengukuran dilakukan oleh tim gabungan dari DPRD Kota Bima, Diskoprindang, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta disaksikan langsung oleh para pedagang Pasar Amahami.


Berdasarkan hasil pengukuran, ditemukan bahwa ukuran kios di lapangan masih mengacu pada SKRD tahun 2020 dengan ukuran 2x2,5 meter persegi. Sementara itu, dalam SKRD terbaru tahun 2025, retribusi ditetapkan berdasarkan ukuran kios 3x3 meter persegi.


PLT Kepala Diskoprindang Kota Bima, Ani Kartika, mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap ketidaksesuaian tersebut. “Kami akan evaluasi dan akan dibahas untuk diselaraskan,” ujarnya usai pengukuran.


Salah satu perwakilan pedagang, Abdul Fatah, menyampaikan bahwa adanya perbedaan ukuran tersebut berdampak langsung pada besaran retribusi yang harus dibayarkan. Ia menyebutkan, sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur tarif retribusi sebesar Rp1.000 per meter persegi, pedagang merasa keberatan jika hitungan retribusi tidak sesuai dengan ukuran kios sebenarnya.


“Kalau ukuran kios kami 3x2,5 meter, maka seharusnya membayar Rp225.000 per bulan. Tapi SKRD 2025 menetapkan pembayaran seolah-olah kios kami berukuran 3x3 meter,” jelasnya.


Para pedagang berharap adanya kejelasan dan penyesuaian kembali terhadap data SKRD agar tidak merugikan pihak pedagang.