Bima, Incinews,Net- Seorang guru bernama Ruwaidah, S.Pd, yang ditugaskan di SDN Inpres Rabakodo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, ditolak mengajar oleh sejumlah rekan guru di sekolah tersebut. Penolakan ini terjadi meskipun Ruwaidah telah melapor diri secara resmi sesuai prosedur yang berlaku dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bima.
Kuasa hukum Ruwaidah, Ahmad, SH, menyebut bahwa kliennya datang ke sekolah beberapa hari lalu dan disambut baik oleh kepala sekolah serta guru-guru lain. Namun, keesokan harinya, sekelompok guru menyatakan penolakan terhadap kehadiran Ruwaidah tanpa memberikan alasan yang jelas.
"Penolakan ini tidak didasari oleh pelanggaran hukum, kesalahan administrasi, atau persoalan profesional. Ini murni karena sentimen pribadi dan tidak berdasar," ujar Ahmad, SH, saat dikonfirmasi, Minggu (20/7).
Menurutnya, tindakan tersebut mencederai marwah profesi guru dan melecehkan kewenangan Dinas Pendidikan yang secara resmi telah menempatkan Ruwaidah di SDN Inpres Rabakodo.
Ahmad menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum jika tindakan diskriminatif tersebut terus berlanjut. “Kami sedang menyiapkan langkah hukum. Ini bukan hanya soal Bu Ruwaidah, tapi soal penegakan hak-hak guru yang dijamin undang-undang,” katanya.
Ahmad juga meminta perhatian dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bima hingga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI agar mengambil sikap tegas dalam menangani persoalan ini.
“Sekolah seharusnya menjadi tempat untuk menebar ilmu, bukan arena konflik pribadi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah terkait penolakan tersebut.