Incinews.net
Rabu, 02 Juli 2025, 19.10 WIB
Last Updated 2025-07-02T11:12:05Z
2025Bawaslu Kabupaten BimaHeadlineHukumKPU

Bawaslu Soroti Validitas DPBP: Lima Warga yang Dinyatakan Meninggal Ternyata Masih Hidup





Bima, Incinews,Net- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima kembali mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk lebih cermat dalam memperbarui Data Pemilih Berkelanjutan (DPBP). Dalam rapat koordinasi yang digelar bersama para pemangku kepentingan, Bawaslu menekankan bahwa klasifikasi pembaruan data tidak boleh terbatas pada pemilih yang pindah domisili atau meninggal dunia saja.


Anggota Bawaslu Kabupaten Bima, Mulyadin, S.Pd., M.Pd, menyatakan bahwa harus ada kategori tambahan dalam verifikasi data, seperti warga yang masuk dalam institusi TNI/Polri serta yang akan memasuki masa pensiun. “Kami mendorong KPU agar tidak menggunakan pendekatan dua kategori saja. Realitas di lapangan jauh lebih kompleks,” tegas Mulyadin.


Tak hanya itu, Bawaslu juga menyoroti pentingnya pengakomodasian hak pilih bagi masyarakat yang belum memiliki identitas resmi (KTP elektronik). Mereka diminta agar masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilu mendatang melalui upaya khusus pendataan.


Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian adalah temuan di Kecamatan Palibelo, di mana dalam hasil verifikasi faktual ditemukan lima nama dalam DPBP yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena memiliki akta kematian. Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, kelima orang tersebut ternyata masih hidup. “Ini merupakan alarm bagi kita semua agar proses pendataan tidak hanya administratif, tetapi juga faktual dan berbasis lapangan,” ujarnya.


Menanggapi hal tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bima juga mengusulkan agar dilibatkan secara resmi dalam tahapan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas). Pelibatan Dukcapil dinilai penting demi integrasi antara data kependudukan dan daftar pemilih.


Sementara itu, Bawaslu juga menyampaikan aduan dari masyarakat Kecamatan Lambitu, yang mencakup pemilih yang telah meninggal maupun yang telah berpindah domisili, namun masih tercantum dalam DPBP.


Langkah-langkah ini diharapkan dapat menghindari potensi manipulasi data serta menjamin keakuratan dan integritas daftar pemilih menuju Pemilu 2029.