Incinews.net
Jumat, 20 Juni 2025, 23.58 WIB
Last Updated 2025-06-20T15:58:44Z
HeadlineHukumKejaksaan DompuPenipuan dan Penggelapanpolres Dompu

Tajam dan Tuntas! Polres Dompu Serahkan Tersangka Penggelapan ke Kejaksaan, Kerugian Capai Rp22 Juta




Dompu, Incinews,Net- Komitmen tegas Polres Dompu dalam menegakkan supremasi hukum kembali dibuktikan. Unit 1C Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang dipimpin Bripka Fitradin Malani, S.H., resmi menyerahkan tersangka kasus penggelapan sepeda motor, AN (32), ke Kejaksaan Negeri Dompu, Jumat (20/06/2025) pukul 14.00 WITA. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), menandai babak baru dalam proses hukum.


Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/88/IV/2025/SPKT/POLRES DOMPU/POLDA NTB dan berkas perkara BP/74/V/RES.1.11./2025. AN diduga kuat melakukan penggelapan sepeda motor milik korban AB (39), warga Desa Sorisakolo, dengan modus licik berkedok jual-beli.


Kronologi penggelapan bermula dari tawaran tersangka yang mengaku sanggup menjual sepeda motor korban dengan harga Rp22 juta. Namun kemudian, motor tersebut justru dialihkan untuk menutupi kerugian pihak lain, dan uang hasil tukar tambah sebesar Rp8,7 juta digelapkan untuk kepentingan pribadi. Setelah itu, tersangka menghilang tanpa tanggung jawab sedikit pun kepada korban.


“Kami pastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara serius dan profesional. Kasus ini salah satu buktinya. Tidak ada ruang bagi pelaku penggelapan di wilayah hukum kami,” tegas Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, S.H.


Pelimpahan tahap dua ini merupakan langkah konkret Polres Dompu dalam menjaga kepercayaan publik serta menjamin keadilan bagi masyarakat yang dirugikan. Unit 1C dikenal responsif dan cermat dalam menangani perkara pidana umum yang berdampak langsung pada rakyat kecil.


“Kerugian korban mencapai Rp22 juta. Modus pelaku sangat halus, memanfaatkan kepercayaan korban dalam transaksi pribadi,” imbuh AKP Zuharis.


Kini, proses hukum sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Dompu untuk dilanjutkan pada tahap penuntutan. Sementara itu, Polres Dompu kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam transaksi barang agar tidak menjadi korban kejahatan serupa.