Incinews.net
Jumat, 20 Juni 2025, 21.26 WIB
Last Updated 2025-06-20T13:26:45Z
HeadlineHukumKejaksaan BimaKorupsi

Kejaksaan Negeri Bima Tetapkan dan Tahan AR, Pejabat Bank Diduga Tilep Dana KUR Rp450 Juta




Bima, Incinews,Net- Komitmen Kejaksaan Negeri Bima dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu kembali dibuktikan. Hari ini, Jumat (20/6), Tim Penyidik Kejari Bima resmi melakukan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BNI KCP Woha oleh tersangka berinisial AR.


AR yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Sementara Penyelia Pemasaran di BNI KCP Woha Tahun 2021, disangkakan telah menyalahgunakan kewenangan dalam proses pencairan dana KUR milik nasabah. Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp450 juta, sebagaimana tercantum dalam hasil audit resmi oleh Inspektorat Kabupaten Bima.


Dalam siaran pers resminya, Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, S.H., M.H., menegaskan bahwa tersangka AR telah dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum di Rutan Kelas II B Raba Bima selama 20 hari, terhitung mulai 20 Juni hingga 9 Juli 2025.


"Perkara ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi, terlebih jika menyangkut sektor pembiayaan mikro yang seharusnya berpihak pada pelaku usaha kecil," tegas Kajari.


Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Kasus ini menjadi preseden penting dalam pengawasan dan integritas sektor perbankan, khususnya dalam penyaluran bantuan pembiayaan negara. Penahanan AR sekaligus menjadi peringatan keras bahwa Kejaksaan tidak akan memberi ruang bagi penyimpangan dana publik.