Rafidin S,Sos Anggota DPRD Kabupaten Bima dari Fraksi PAN
Bima, Incinews.net – Pernyataan mengejutkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bima yang menuding anggota DPRD "menguasai" anggaran Rp600 juta menuai kecaman keras. Anggota DPRD Kabupaten Bima, Rafidin, S.Sos, menyebut tudingan tersebut tidak hanya menyesatkan, tetapi juga merupakan upaya provokatif yang berpotensi memecah belah hubungan legislatif dan eksekutif.
"Angka Rp600 juta itu adalah hasil pengusulan resmi melalui mekanisme Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Semua dilakukan sesuai prosedur dalam forum sah bersama TAPD dan Banggar," tegas Rafidin, Jumat (27/6/2025).
Menurutnya, pernyataan sang Kadis seolah menyiratkan bahwa 45 anggota DPRD mengintervensi atau bahkan menyalahgunakan kewenangan, padahal program yang dimaksud masih dalam tahap input oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Ini jelas menyesatkan publik. Saya minta Bupati Bima segera membina secara khusus Kadis Kelautan dan Perikanan. Sikap seperti ini tidak bisa dibiarkan karena mencederai kehormatan lembaga DPRD," tandasnya.
Rafidin menegaskan, Pokir adalah hak konstitusional anggota DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Melalui Pokir, wakil rakyat menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.
"Jika Kadis tidak segera meminta maaf, maka saya anggap ia sengaja memprovokasi dan menciptakan konflik antara legislatif dan pemerintahan Ady-Irfan. Ini sangat berbahaya," pungkasnya.
Dengan pernyataan tegas ini, publik kini menunggu sikap Bupati Bima dalam merespons kegaduhan yang diciptakan oleh pejabat bawahannya. Apakah akan dibiarkan, atau ditindak sesuai aturan dan etika birokrasi?