Bima,Incinews.net- Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima di demo oleh koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menyampaikan keberatan terhadap putusan kasus korupsi pengadaan kapal di kabupaten Bima tahun anggaran 2021 lalu. Rabu, 11/6/2025.
Koalisi LSM LP3LH NTB dan BIMPAR NTB, dalam tuntutan menilai bahwa kasus yang telah menyeret sejumlah nama di lingkup Dinas perhubungan (Dishub) kabupaten Bima, terhadap putusan yang telah ditetapkan terhadap para terdakwa dinilai tidak sepadan dengan tingkat kerugian negara.
LSM Bimpar NTB dalam isi tuntutannya menyebutkan, bahwa putusan terhadap tindak pidana korupsi pengadaan 4 unit kapal di kabupaten Bima oleh kejaksaan tindak pidana korupsi NTB tidak sesuai perbuatan dari para terdakwa, serta mendesak kejari Bima melakukan langkah penyelidikan kembali terhadap putusan yang telah di tetapkan.
Lewat Kepala seksi Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan negeri Bima yang ditemui di kantor siang tadi mengungkapkan, bahwa terhadap putusan kasus korupsi pengadaan kapal kayu di kecamatan wera tahun anggaran 2021 lalu pihaknya menyebutkan masih perlu penelaahan.
"Kami belum bisa memberikan jawaban yang banyak terhadap poin tuntutan pihak LSM tadi, karena putusan terhadap terdakwa masih perlu kami telaah kembali". Ungkap Catur Hidayat.
Diakuinya, bahwa putusan bagi terdakwa dari kejaksaan tindak pidana Korupsi NTB tidak bermuara pada adanya kerugian negara, meskipun terhadap tuntutan sebelumnya para terdakwa telah dituntut dengan adanya kerugian negara.
"Sejauh ini yang kami pahami ada tuntutan kerugian negara terhadap kasus tersebut, namun pada putusan tidak ada kerugian negara". Ungkap Catur Hidayat
Ia lanjut menambahkan, sebagaimana prosedur yang berlaku, bila ditemukan ada kejanggalan terhadap putusan tersebut pihak kejaksaan mengungkapkan masih dapat dilakukan upaya banding putusan. (Team)