Incinews.net
Kamis, 26 Juni 2025, 18.19 WIB
Last Updated 2025-06-26T10:19:02Z
ASN Kota BimaHeadlineHukumSosial

Dugaan Skandal Oknum ASN Kota Bima: Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Bukti Hukum, Peringatkan Ancaman Pidana Penyebar Fitnah

Kuasa Hukum, Dedi Susanto,SH



Kota Bima, Incinews,Net- Jagat maya dan masyarakat Kota Bima tengah dihebohkan oleh isu viral yang menyeret seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama seorang warga berinisial FR dalam dugaan peristiwa “tangkap basah”. Meski ramai diperbincangkan, hingga kini belum ada bukti hukum yang valid atas tuduhan tersebut.


Kuasa hukum FR, Bang Dedi Susanto, S.H., dalam konferensi pers yang digelar Kamis (26/6/2025), memberikan klarifikasi sekaligus bantahan keras terhadap isu yang dinilainya tidak berdasar hukum.


 “Kejadian sebenarnya tidak seperti yang digambarkan. Klien saya tidak berada di kamar, apalagi dalam kondisi yang melanggar norma. Ini murni fitnah dan berpotensi melanggar hukum pidana terkait pencemaran nama baik,” tegas Dedi.


Asas Praduga Tak Bersalah


Dedi mengingatkan publik dan media agar menjunjung tinggi asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah, yang dijamin dalam Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam konteks ini, seseorang tidak dapat dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


“Jika ada video sebagaimana yang diklaim pelapor, maka silakan dibuktikan dalam proses hukum. Tidak cukup dengan narasi sepihak di media sosial,” tambahnya.


Potensi Jeratan Pidana terhadap Penyebar Fitnah


Dedi menyebut, jika penyebaran informasi bohong tersebut terbukti dilakukan secara sengaja dan merusak reputasi kliennya, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal pidana. Mengacu pada:


Pasal 27 ayat (3) UU ITE (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016), tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik;


Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik; dan


Pasal 311 KUHP tentang fitnah, jika pelapor mengetahui bahwa tuduhan yang disampaikan tidak benar.


“Kalau bukti video tidak ada, dan hanya ingin menjatuhkan citra seseorang, maka yang bersangkutan bisa kami laporkan balik. Ini bukan soal aib pribadi, tapi sudah masuk wilayah pelanggaran hukum,” jelas Dedi.


Etika Publik dan Tanggung Jawab Media


Dedi juga menyayangkan perilaku sebagian masyarakat yang cepat menyebarkan informasi tanpa verifikasi. Ia menilai fenomena ini dapat memicu trial by social media, yang berbahaya bagi keadilan hukum dan merusak nama baik seseorang tanpa dasar yang sah.


“Kita harus dewasa secara hukum dan bermedia sosial. Jangan memperkeruh suasana tanpa fakta. Hormati proses hukum, dan jangan menjadikan ruang digital sebagai ruang penghakiman,” pungkasnya.


Penutup


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait validitas laporan dan barang bukti yang mendukung klaim pelapor. Kasus ini kini bergulir dalam jalur hukum, dan semua pihak diimbau menahan diri serta menghormati prosedur penyelidikan dan asas keadilan yang berlaku.