Dompu, Incinews,net- Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu mencatat keberhasilan hukum signifikan dalam pemberantasan narkotika dengan membekuk dua terduga pengedar narkoba, berinisial H (42) dan M (44), dalam sebuah operasi penggerebekan yang berlangsung Selasa (17/6/2025) di Lingkungan Kandai II Barat, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Dalam penggerebekan yang dilakukan berdasarkan informasi akurat dari masyarakat, aparat menemukan dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 10,75 gram dan netto 2,34 gram, lengkap dengan alat pengemasan dan alat isap. Fakta hukum yang ditemukan menunjukkan indikasi kuat bahwa keduanya melakukan perbuatan pidana dengan modus menjadikan rumah sebagai tempat penyimpanan dan transaksi narkotika.
KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto memimpin langsung tim dalam penggerebekan tersebut. Penggerebekan sempat berlangsung alot karena para pelaku tidak kooperatif dan mencoba kabur. Setelah dilakukan tindakan paksa berupa pendobrakan, keduanya berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan di hadapan saksi umum.
Barang bukti yang diamankan antara lain: 32 klip plastik berisi kristal bening diduga sabu, 3 bundel dan 5 klip kosong,alat hisap (bong), skop dari sedotan plastik,3 unit handphone, danuang tunai sebesar Rp260.000.
Aspek Yuridis dan Konsekuensi Pidana
Atas perbuatannya, H dan M berpotensi dijerat dengan pasal-pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain:
Pasal 114 Ayat (2):
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, diancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Pasal 112 Ayat (2):
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dalam jumlah melebihi 5 gram, dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp8 miliar.
Jika terbukti terdapat unsur permufakatan jahat, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) yang mengatur percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menyampaikan bahwa kasus ini akan diproses secara profesional hingga ke tingkat pengadilan. “Tidak ada ruang bagi pelaku perusak generasi bangsa. Kami akan menjerat mereka dengan pasal maksimal sesuai fakta hukum yang ditemukan,” tegasnya.
Langkah Tegas Kepolisian dan Komitmen Penegakan Hukum
Penangkapan ini bukan hanya penegakan hukum biasa, tapi bagian dari strategi sistematis Polres Dompu dalam memutus mata rantai distribusi narkoba di kawasan rawan seperti Kandai II. Diketahui, kawasan ini merupakan zona merah dalam pemetaan Satresnarkoba dan kerap digunakan sebagai tempat distribusi barang haram.
Guna mencegah potensi eskalasi konflik dan perlawanan, tim juga diback-up oleh satu pleton Dalmas dan personel Polsek Woja.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Dompu dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Jika terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan, keduanya berpotensi menerima hukuman penjara sangat berat hingga seumur hidup, bahkan pidana mati.