Incinews.net
Rabu, 18 Juni 2025, 15.01 WIB
Last Updated 2025-06-18T07:01:34Z
DPRD KabupatenHeadlinePemda Bima 2025

DPRD Kabupaten Bima Panggil TAPD, Pertanyakan Pergeseran Anggaran APBD 2025





Bima, Incinews,Net- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima menunjukkan taring pengawasannya dengan secara resmi melayangkan surat kepada Bupati Bima guna meminta klarifikasi mendesak atas pergeseran anggaran tahun 2025 yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.


Langkah tegas ini tertuang dalam surat bernomor 910/44/DPRD/2025 yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bima, Diah Citra Pravitasari. DPRD menyoroti adanya pergeseran atau penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah yang dilakukan oleh eksekutif, yang merujuk pada Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/933/SJ.


Menurut DPRD, pergeseran anggaran ini harus mendapat penjelasan tuntas, terlebih karena hal tersebut menyangkut sub-kegiatan dan efisiensi belanja yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Bima Nomor 10 Tahun 2025. DPRD juga menilai penting adanya transparansi dalam perubahan atas dokumen penjabaran APBD sebagaimana tertuang dalam Perbup dan surat Bupati sebelumnya, Nomor 900.1.12/07.3/2025.

“DPRD sebagai lembaga legislatif yang menjalankan fungsi pengawasan, menilai perlu adanya pertemuan resmi antara TAPD dan DPRD guna menjelaskan secara langsung dasar dan urgensi dari pergeseran anggaran ini,” tegas Ketua DPRD dalam surat tersebut.


Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen DPRD dalam mengawal penggunaan anggaran publik secara transparan, efisien, dan akuntabel, serta memastikan bahwa setiap kebijakan fiskal Pemerintah Daerah tidak keluar dari prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance).


Pertemuan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD dijadwalkan akan segera digelar guna membahas secara terbuka isi lampiran Perbup dan urgensi pergeseran anggaran yang disebutkan.


Langkah ini mendapat sorotan dari berbagai kalangan, termasuk aktivis anggaran yang mendukung langkah DPRD sebagai bentuk konkret penguatan sistem check and balance antara eksekutif dan legislatif di daerah.