Incinews.net
Minggu, 03 Maret 2024, 15.45 WIB
Last Updated 2024-03-03T07:54:08Z
BawasluKabupaten BimaKPUNTBPemilu

Sejumlah Penyelenggara Pemilu Di Bima Dinilai Curang, Caleg Gerindra: Bersama Rakyat Kami Akan Lawan

Foto: Politisi Partai Gerindra Ma'arif.

MEDia INSAN CITA (inciNews.net) BIMA - 

Penyelenggara Pemilu sejumlah Kecamatan Kabupaten Bima Provinsi NTB diduga terlibat pemilu curang.

Politisi partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menegaskan, bahwa proses rekapitulasi hasil penghitungan surat suara pemilu tingkat Kecamatan Ambalawi belum usai.

"Pleno ambalawi selesai secara bersyarat. Karena memang masih ada 4 TPS masih bermasalah dan diduga cacat serta ada banyak masalah yang ditemukan,"kata Ma'arif yang akrab dikenal Moris. Saat dihubungi Media ini, Sabtu (3/3/2024).

Selanjutnya, Moris menguraikan, sejumlah yang jadi temuan, seperti;  

1.Di TPS 7 Desa Mawu ditemukan ada 26 orang daftar pemilih khusus (DPK) tidak menandatangani absen hadir, dan terindikasi terjadi pengelembungan suara.

2.TPS 6 Desa Kole ditemukan terjadi indikasi pengelembungan suara.

3.TPS 14 Desa Nipa ditemukan ada oknum penyelenggara pemilu yang mencoblos lebih dari satu kali.

4.TPS 19 Desa Nipa ditemukan ada oknum penyelenggara pemilu yang mencoblos lebih dari satu kali.

5.Oknum PPK menyebarkan DA1 hasil pleno kecamatan ambalawi tampa ada paraf PPK maupun saksi parpol.

6.Oknum PPK ambalawi, ditemukan turun datangi saksi parpol untuk tanda tangan hasil DA1 Pleno Kecamatan Ambalawi pada malam-malam tampa melalui forum rapat pleno.

7.Oknum PPK berani mengeluarkan hasil DA1 Pleno Kecamatan Ambalawi yang belum di tanda tangan, dan diduga DA1 itu cacat secara hukum karna diduga palsu sebab hasil perolehan suara caleg maupun parpol terjadi selisih dan tidak sesuai hasil Pleno PPK.

Terkait temuan tersebut, pihak sudah menyampaikan laporan secara resmi ke Bawaslu Kabupaten Bima. 

"Saya sudah sampaikan hasil temuan  keterlibatan sejumlah Penyelenggara atas dugaan melakukan kecurangan dalam proses pencoblosan, proses hasil penghitungan surat suara dan lain sebagainya, dengan dilampirkan sejumlah barang bukti," sebut Moris yang juga sebagai caleg Dapil IV Wera-Ambalawi Kabupaten Bima.

Sehingga, pihaknya menilai, dengan proses yang kotor dan penuh tipu daya dari oknum penyelenggara seperti ini, Moris sangat pesimis dan kecawa pihak-pihak yang seharusnya menjaga dan mengawasi bagaimana proses demokrasi yang kita banggakan dan kita hormati ini bisa berjalan dengan prinsip-prinsip jujur, adil dan Profesional.

"Tapi prosesnya sangat kotor. Sehingga proses demokrasi di Ambalawi Bima cacat secara hukum,"sambung Moris yang juga sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bima.

Sehingga, Moris menegaskan, pihak  berencana gelar aksi melakukan pemboikotan bersama ribuan masyarakat, relawan dan simpatisan untuk menuntut proses Demokrasi yang jujur dan adil di Dapil Wera-Ambalawi 

"Dalam waktu dekat kami akan boikot Ambalawi sebagai bentuk perlawanan Rakyat. Kami gak gila jabatan mas, tapi kami ingin Demokrasi ini berjalan dengan jujur, terbuka dan aman,"ujarnya.

"Dan kami menduga ada oknum penyelenggara yang menjadi TIM sukses salah satu calon sehingga berani ikut bagian dalam proses curang,"sambung Moris.

Terpisah, Taufiqurrahman Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bima Provinsi NTB membenarkan adanya laporan yang masuk terkait dugaan keterlibatan penyelenggara.

Saat ini tengah memproses laporan dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Donggo, Soromandi dan juga termaksuk laporan dari Caleg di Dapil Wera-Ambalawi. 

"Atas laporan yang diajukan oleh salah satu caleg di dapil IV Wera-Ambalawi setelah di pelajari, dan kami memutuskan untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Dan dalam laporan tersebut terdapat pelanggaran secara administrasi dan pidana, dan sudah diteruskan ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk segera diselidiki lebih lanjut"ungkapnya.