Incinews.net
Kamis, 27 Juli 2023, 18.21 WIB
Last Updated 2023-08-03T18:33:31Z
KPUNTBPemiluPilkadaPolitik

KPU NTB Berikan Pendidikan Politik Kepada Warga Gereja Protestan Indonesia


Foto: Ketua KPU Provinsi NTB Suhardi Soud memberikan Sosialisasi dan Pendidikan Politik Kepada Jamaah Gereja Protestan Indonesia 


INSAN CITA (inciNews.net) MATARAM -

Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 merupakan puncak terpenting dari demokrasi, yakni satu-satunya momentum bagi setiap warga negara untuk menggunakan hak suara tidak hanya pemilihan Presiden saja, tetapi termasuk pemilihan Legislatif dan Kepala Daerah (Pilkada).


Sehubungan dengan hal tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Politik guna mendukung sukses pemilu serentak 2024 dengan peningkatan partisipasi pemilih Kepada Jamaah Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat yang dilaksanakan oleh Gereja Protestan Indonesia di Mataram, kemarin.


Ketua KPU Provinsi NTB Suhardi pada kesempatan tersebut meminta kepada jamaah Gereja Protestan bersama-sama mewujudkan Pemilu 2024 yang demokratis dan akuntabel.

Ia menerangkan KPU dan Bawaslu adalah manajer konflik Pemilu, sehingga kami perlu banyak meliterasi masyarakat khususnya jamaah gereja agar pelibatan semua pihak dalam Pemilu dapat terwujud.

“Bapak ibu hadir disini untuk membantu memberikan pencerahan untuk anak-anak, keluarga kita dan masyarakat umumnya bahwa Pemilu bukan sarana pecah belah. 

Pemilu adalah pesta demokrasi menjadi sarana untuk mengintegrasi bangsa”, beber Suhardi

Kami berharap jamah gereja Protestan dapat turut serta mengedukasi masyarakat sehingga melahirkan kondisi stabilitas kamtibmas yang aman, pesannya

Menanggapi pertanyaaan mengenai sistem pemilu yang akan dipakai Suhardi mengatakan bahwa “saat ini kita belum menganut sistem evoting, masih menggunakan sistem manual karena Undang-undangnya kita masih seperti pada pemilu 2019 yang lalu”.

Ia berharap, seluruh Jamaah Gereja menyadari memilih adalah hak individual warga negara, yang tidak boleh adalah mendeskreditkan pilihan orang lain karena itu adalah ruang privat, tegas Suhardi

Dirinya juga menyinggung teknis pengamanan suara. “KPU saat ini menggunakan sarana teknologi informasi untuk melindungi suara rakyat, suara pemilih kepada calon-calon yang semestinya terpilih”

“Jadi keterbukaan informasi hasil pemilu harus segera dipublikasikan karena dapat menurunkan intensitas ketegangan hasil pemilu”, tutup Suhardi