Incinews.net
Selasa, 29 Agustus 2023, 18.30 WIB
Last Updated 2023-08-30T04:01:37Z
DPRDKabupaten BimaNTBNTBgemilangPertanian

Konsultasi Soal Raperda, Bepeltanbun NTB Terima Kunjungan DPRD Kabupaten Bima

Foto: Anggota Pansus dan Pimpinan DPRD Kabupaten Bima berkunjung dan melakukan dialog dengan Bapeltanbun NTB di Narmada Kabupaten Lombok Barat tentang Raperda.


INSAN CITA (inciNews.net) LOMBOK -


Balai Pelatihan Pertanian dan Perkebunan (Bapeltanbun) NTB menerima kunjungan pimpina  DPRD Kabupaten Bima berserta Anggota dalam pertemuan konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bima tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang merupakan Inisiatif DPRD Kabupaten Bima. Pada Selasa (29/08/2023).


Kunjungan pimpina DPRD beserta anggota dan Tim Pakar secara langsung diterima oleh Kepala Balai H.Hendro Yulistiono, SP.,M.Si dilanjutkan bersama Kasi Penyuluhan, Widyaiswara serta Penyuluh Pertanian Bapeltanbun.


Kepala Balai H.Hendro Yulistiono, SP.,M.Si menyampaikan terimakasih kasih atas kunjungan dan dalam rangka untuk berdiskusi terkait Raperda yang jadi usulan DPRD tersebut. 


"Saya apresiasi langkah DPRD Kabupaten Bima dalam rangka membuat Regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat sehingga dapat dijadikan payung hukum. Konsultasi sebagai bahan dalam melakukan perbaikan dan penyempurnaan materi Raperda yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Bima melalui Pansus I,"ungkap Kepala Balai H.Hendro Yulistiono, SP.,M.Si.


Raperda yang tengah dibahas ini mengatur hal secara umum yang belum menampung kebutuhan masyarakat seperti pengaturan tentang pupuk.


Sofwan selaku Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Mataram menyampaikan, terkait dengan pupuk subsidi dan non subsidi dilapangan hasil kajian kami banyak terjadi permasalahan di masyarakat. Ada beberapa petani Kabupaten Bima yang membeli lahan di Kabupaten Sumbawa, mereka membeli pupuk di Kabupaten Bima sedangkan di sana sudah kekurangan pupuk, "sehingga hal ini yang perlu dikoordinasikan oleh para petani agar tidak terjadi kekurangan pupuk," Jelas Sofwan.


DPRD Kabupaten Bima melalui Pansus I terkait urusan pertanian di daerah kabupaten/kota merupakan subkoordinari dari Pemerintah Provinsi selaku wakil pemerintah pusat di daerah mengenai Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Perlindungan Petani, anggota Pansus Mahdalena menyampaikan adalah segala upaya untuk membantu Petani dalam menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi dan perubahan iklim.


"Pemberdayaan Petani adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Petani untuk melaksanakan Usaha Tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan Pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi serta penguatan Kelembagaan Petani,"ungkap Duta partai PKB ini.


Dalam pertemuan konsultasi terkait Raperda ini adapun pembahasan beberapa hal terkait ;

1. Asuransi pertanian sebagai bentuk ganti rugi ke petani jika terjadi gagal panen ataupun kondisi alam yang tak menentu.

2. Pengelolaan pupuk bersubsidi yang tepat guna.

3. Upaya dalam pelindungan dan memberdayakan petani yang mengelola/menggarap diluar wilayah administrasi Kabupaten Bima.


Lebih lanjut Mahdalena ini menegaskan, dengan memberdayakan petani ini sangat diperlukan pendampingan baik dari instansi terkait, petugas lapangan ataupun penyuluh lapangan di daerah setempat dalam meningkatkan kapasitas petani dan kelembagaan petani sehingga perlu adanya pendampingan dalam bentuk pelatihan, pendidikan maupun penyuluhan, "hal ini tentunya juga harus ada dukungan anggaran agar dapat terlaksana dengan maksimal,"tutupnya.


Ruang lingkup perlindungan dan pemberdayaan petani meliputi: perencanaan; perlindungan petani; pemberdayaan petani; pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan petani; pembiayaan dan pendanaan; pengawasan; dan peran serta masyarakat.