Incinews.net
Rabu, 02 Agustus 2023, 20.30 WIB
Last Updated 2023-08-21T03:35:47Z
DPRDNTBNTBgemilangPemerintahPolitik

Besok, DPRD NTB Gelar Rapat Fraksi Tentukan Tiga Nama Pj Gubernur yang Diajukan Ke Mendagri

Foto: Wakil Ketua DPRD NTB, H. Muzihir.


INSAN CITA (inciNews.net) MATARAM -


Diketahui sejauh ini enam nama masuk sebagai usulan calon penjabat gubernur dari masyarakat yaitu Rektor UIN Mataram Prof Masnun, Deputi Bidang Administrasi Setjen DPD RI, Lalu Niqman Zahir, Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi dan Direktur Jenderal SDPPI-Kemkominfo RI, Direktur Jenderal SDPPI-Kemkominfo RI/Komisaris PT. Telkom Indonesia, Ismail. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Prof. Nizar Ali dan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama pada Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi RI, H A Nurdin Ibrahim.


Wakil Ketua DPRD NTB, H. Muzihir, menyampaikan, Hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023, sekitar pukul 10.00 Wita, Fraksi di DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) akan rapat untuk mengerucutkan dari  sejumlah nama yang masuk yang diusulkan jadi penjabat gubernur menjadi tiga nama yang akan diajukan ke Ketua DPRD untuk diusulkan Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


“Setelah rapat Fraksi, tentu pimpinan akan rapat untuk melanjutkan pilihan tiga nama calon Pj Gubernur NTB sesuai persyaratan yang telah ditentukan dalam Permendagri Nomor 4 tahun 2023, kemudian diusulkan kr Kemendagri,”kata Wakil Ketua DPRD NTB, H. Muzihir, Rabu 2 Agustus 2023, di Mataram.


Muzihir menjelaskan, tiga nama berdasarkan pilihan Fraksi itu akan diusulkan oleh Ketua DPRD NTB bukan atas nama pimpinan, yang telah dituangkan dalam Permendagri. “Soal siapa tiga nama yang akan diusulkan, apakah dibuka dipublik tergantung Ketua DPRD NTB,”terangnya.


Setelah tiga nama sudah final, maka Senin tanggal 7 Agustus akan diantar ke Jakarta untuk digodok tim pusat. Oleh karena itu, sebagai wakil rakyat, Politisi PPP ini berharap kepada pemerintah dalam hal ini Presiden, agar dari tiga nama yang diusulkan, salah satunya bisa menjadi penjabat gubernur.


“Pengalaman seperti informasi dari Kemendagri, ada yang diusulkan dari daerah tapi tidak masuk setelah proses di tim penilai akhir (TPA),” tuturnya.


Muzihir sedikit mengulas hasil pertemuan pihak Kemendagri terkait polemik Rektor UIN Mataram, Prof Dr TGH Masnun Thahir apakah bisa diusulkan menjadi calon Pj Gubernur atau tidak.


“Dalam pertemuan itu, kami sampaikan tentang adanya dukungan yang besar dari masyarakat untuk Rektor UIN Mataram Prof Masnun sebagai pj gubernur, tapi dengan tegas Analis Kebijakan Ahli Wilayah Direktorat Jendral Otonomi Daerah, Kemendagri, R Sartono Itu mengatakan tidak bisa,” tuturnya.


Karena secara eksplisit Analis Kebijakan Ahli Wilayah Direktorat Jendral Otonomi Daerah, Kemendagri, R Sartono Itu menyebut jabatan rektor bukan termasuk kategori Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya. Sehingga tidak bisa diusulkan sebagai Pj Gubernur.


Artinya, kajian tim hukum yang dibentuk DPRD NTB yang sebelumnya juga menyebut Prof Masnun tidak memenuhi syarat diusulkan sebagai pj gubernur sesuai dengan fatwa Kemendagri. “Jadi kajian tim hukum DPRD itu sangat tepat, sesuai pendapat Kemendagri,” tegasnya.


Muzihir juga sempat menanyakan di Provinsi Papua Selatan bisa rektor jadi Pj Gubernur? penjelasan pihak Kemendagri, rektor Universitas Cenderawasih (Uncen) yang diangkat sebagai pj gubernur Papua Selatan tetap mengikuti mekanisme. “Walaupun itu daerah DOB ya, tetapi (penjelasan yang kami terima) dia tetap melalui prosedur,” tuturnya.


Pengangkatan rektor jadi pj gubernur di Papua Selatan juga mempertimbangkan ketiadaan figur lain yang diusulkan. Dengan kata lain nama rektor saat itu sebagai usulan tunggal.


Berikutnya, rektor sebelum beberapa jam dilantik menjadi pj, sempat melewati proses sinkronisasi agar sesuai dengan ketentuan. “Jadi pada hari akan dilantik, sekitar jam 9 pagi dia ditarik (dari jabatan rektor) untuk menjadi staf ahli dirjen, kemudian, sekitar jam 2 siang dilantik menjadi pj gubernur, belum lagi Papua itu Perpres dan PP jelas bunyinya,” paparnya.


Oleh karenanya, pada konteks Prof Masnun yang ingin mengikuti jejak rektor Uncen, bisa saja dilakukan. Antara lain, pemerintah pusat menarik prof Masnun untuk menduduki jabatan kategori JPT Madya.


Oleh karenanya, pada konteks Prof Masnun yang ingin mengikuti jejak rektor Uncen, bisa saja dilakukan. Antara lain, pemerintah pusat menarik prof Masnun untuk menduduki jabatan kategori JPT Madya.


Jika ada yang masih meragukan atau ingin memastikan kebenarannya, Muzihir mempersilakan pihak-pihak yang belum puas datang langsung ke Kemendagri.