Incinews.net
Rabu, 08 Maret 2023, 16.22 WIB
Last Updated 2023-03-09T10:26:19Z
DPRDNTB

Rapat Paripurna DPRD NTB Usulan 6 Raperda Diwarnai Interupsi

Foto: Ditengah Jubir Bampemperda Adhar Pangeran saat membacakan penjelasan pengusulan terhadap 6 (enam) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Prakarsa DPRD Provinsi NTB saat rapat paripurna, Ketua Bampemperda Akhadiansyah dan Ketua Komisi I Sirajuddin.


insan cita (inciNews.net) Mataram - Sidang Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB Masa Persidangan I Tahun 2023, dalam rangka penjelasan pengusulan terhadap 6 (enam) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Prakarsa DPRD Provinsi NTB diwarnai interupsi dari anggota DPRD NTB. Rabu (8/3/2023) di Ruang sidang Utama Gedung DPRD NTB di Jalan Udayana Kota Mataram.


Pemicunya sidang itu, meminta pimpinan sidang yang dipimpin wakil Ketua I DPRD NTB Nauvar Furqony Farinduan itu agar ditunda. 


Sirajuddin Fraksi PPP Dapil VI Meminta kepada pimpinan sidang agar sidang paripurna kali ini ditunda, agar perda yang dibuat selama ini kita bisa evaluasi kembali sejauh mana konstruksi dan bentuk pengawasan kita terhadap Perda-Perda yang sudah di buat  selama ini.


“Sudah banyak Perda yang kita hasilkan, tapi tidak banyak memiliki asas manfaat dan kepastian. Nah sekarang kita disuguhkan untuk lagi mau mengajukan usulan terkait raperda-raperda yang lain. Saya minta dengan hormat supaya sebelum kita melanjutkan kepada enam raperda usul DPRD, agar perda-perda sebelumnya dievaluasi terkait asas manfaat dan kepastian untuk daerah, bahkan dari sejumlah Raperda ada yang belum memiliki pergub,” ujarnya, dalam Rapat Paripurna DPRD NTB.

Menanggapi Penyampaian Pimpinan sidang, pihaknya selaku anggota Bampemperda, Sirajudin menegaskan bahwa pihak nya juga sebagai anggota Bampemperda. "Karena itu saya minta sidang ditunda, kita bahas dan rapat secara internal terhadap masalah ini,"terangnya.


Farin selaku pimpinan sidang merespon cepat dengan menerima usul yang disampikan Sirajudin, dengan memastikan jika usulan ini menjadi kritik bagi semua anggota dewan di Udayana.


 “Apa yang sudah disampaikan pak Sirajudin kiranya menjadi catatan kita semua dan juga Bapemperda DPRD NTB,” ungkapnya. 


Sirajudin pada kesempatan itu juga menyanggah pimpinan sidang dan berharap usulannya tidak menjadi catatan semata. Dirinya berharap agar sidang paripurna yang membahas Raperda Usul Prakarsa DPRD NTB agar ditunda. 


“Nanti saya akan kembalikan kepada bapemperda (DPRD NTB) untuk selanjutnya dibuatkan konstruksi sejauh mana tingkat pengawasan kita terhadap perda-perda yang ada bahkan perda itu pergubnya satupun belum ada,” ungkapnya. 


Anggota Fraksi Gerindra Lalu Sudiartawan meminta pimpinan sidang agar menskor paripurna sebab tidak elok saling jawab menjawab dalam satu tubuh (dewan).


Sementara H. Achmad Puaddi, FT., dari Fraksi Golkar menyatakan, bahwa jika pembahasan sudah sampai ditingkat paripurna maka itu artinya sudah clean and clear di tataran bapemperda. Sehingga didalam lembaga ataupun AKD yang diatur dalam tata tertib dewan NTB dimana semua fraksi menempatkan orangnya didalam AKD.


“Dengan demikian kalau sudah sampai di tataran paripurna maka ranah nya bapemperda itu pada saat rapat di internal. Kalau sudah lolos dan sampai dia bersurat kepada pimpinan dan diparipurnakan berarti clear and clean pimpinan,” pungkasnya. 


Meski instrupsi silih berganti namun Rapat Paripurna berjalan lancar hingga ditetapkan untuk dibahas kembali pada tingkat selanjutnya pada Rapat Paripurna mendatang.


Terpisah, Ketua Bapemperda DPRD NTB, Akhdiansyah yang akrab disapa Guru To'i menegaskan bahwa agenda hari ini telah dirapatkan sebelumnya, dan hal ini apa yang disampaikan dirapat paripurna sudah diputuskan bersama dalam rapat pleno bapemperda menjadi usul prakarsa. Seluruh usul ini, lanjutnya, memang menjadi prioritas yang sudah ditetapkan dalam keputusan pleno di rapat bapemperda.


“Inikan masih dalam proses tahap pertama nanti kemudian ditanggapi oleh fraksi-fraksi baru merupakan usul inisiatif DPRD. Ini di internal dulu dan semua raperda yang diusul ini memang usul prakarsa yang kita tetapkan dalam bapemperda dan sebelumnya sudah kita rapatkan di internal Bapemperda,” imbuhnya. 


Ia juga Menyarankan, agar dapat memberikan pandangan dan masukan lewat fraksi.


Inilah  6 (enam) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Prakarsa DPRD Provinsi NTB Rapat Paripurna sidang I DPRD NTB 2023.



1. Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan; 

2. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil; 

3. Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; 

4. Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi NTB; 

5. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan; 

6. Raperda tentang Pemenuhan Fasilitas Keselamatan Jalan. 


Sekretaris Daerah Provinsi NTB - Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si. hadir mewakili Gubernur NTB dalam Rapat Paripurna.