Incinews.net
Selasa, 15 November 2022, 21.33 WIB
Last Updated 2022-11-15T14:20:21Z
BimaNTBPolres

"Dugaan Kapolsek Pesta Miras" Badko HMI Nusra Angkat Bicara, Polda NTB Turun Tangan

Foto: Kabid Humas Polda NTB dan Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) Badko HMI Nusra.

insan cita (inciNews.net) Mataram -Ketua Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Nusa Tenggara (Badko HMI Nusra) minta Kapolda NTB Menindak Tegas Oknum Polisi Yang diduga Tersangkut Pesta Miras. 

Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) Badko HMI Nusra, menilai polisi bukannya menjadi contoh yang baik kepada masyarakat malah melakukan dugaan tindakan melanggar kode etik kepolisian.

"Kapolsek ini malah melakukan tindakan tak terpuji,"kata Nurdin, Selasa (15/11/2022).

Lebih lanjut, ia menuturkan, langkah yang di ambil oleh teman-teman HMI Cabang Bima itu sudah benar sebagai tanggung jawab moral organisasi kepemudaan untuk mencegah adanya pesta miras dikawasan wisata tersebut. Untuk mencegah tindakan yang dapat menyebabkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. "Kami mendukung langkah ketua HMI Cabang Bima, apa yang terjadi sebagai bentuk ketidak mampuan aparat kepolisian dalam mengamankan lokasi wisata terhindar dari hal-hal yang melanggar dan tidak terpuji," terang Nurdin.

Selain itu, pihaknya mendesak Polda NTB segara turun tangan dan memeriksa Kapolsek yang diduga pesta miras di kawasan wisata Lawata Bima Kota 

"Kami meminta Propam Polda NTB turun tangan memeriksa dan membina Pak Kapolsek Rassanae Barat Bima Kota, "katanya.

Menanggapi hal itu, terpisah, Tim Propam Polda NTB segera turun tangan ke Polres Bima Kota, guna mengecek info Kapolsek Rasanae Barat (Rasbar) yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, Minggu (13/11/2022) kemarin. 

Kedatangan Tim Propam Polda NTB tersebut untuk mencari fakta atas dugaan keterlibatan Kapolsek Rasanae Barat yang pesta miras di Pantai Lawata malam Minggu kemarin. 

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, SIK menyampaikan, persoalan tersebut masih dalam tahap penyelidikan Propam Polda NTB, untuk memastikan benar dan tidaknya Kapolsek melakukan pelanggaran kode etik tersebut. 

“Hingga saat ini, penyelidikan masih berjalan. Kami juga akan memeriksa para saksi, termasuk saksi yang melapor ke Polres Bima Kota,” jelas Artanto. 

Hasil pemeriksaan dari para saksi nanti sambungnya, akan menentukan langkah pemeriksaan selanjutnya. Tim Propam Polda NTB setelah memeriksa para Saksi, pemeriksaan dilanjutkan ke Kapolsek yang diduga melanggar dan juga memeriksa di lokasi yang dijadikan tempat pesta miras.

Tim Propam juga mendalami alat bukti yang diterima untuk menentukan dapat tidaknya menjadi barang bukti, kesesuaian dari keterangan saksi dan hasil investigasi di lapangan serta kecukupan barang bukti akan sangat menentukan kebenaran dari informasi tersebut. 

“Jika hasilnya terbukti, maka akan ditindak tegas sesuai dengan prosedur yang berlaku, menerapkan Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelasnya.

Artanto menambahkan, setiap anggota Polri berkewajiban untuk menaati norma atau aturan moral, baik tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi pedoman sikap, perilaku dan perbuatan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab serta kehidupan sehari-hari.