Incinews.net
Minggu, 30 Oktober 2022, 20.30 WIB
Last Updated 2022-10-31T03:29:22Z
BimaNTB

Korupsi Dana Belajar Masyarakat, Oknum Anggota Dewan Gerindra Diamankan di Lapas Mataram

Foto: Terlihat tersangka saat dikawal Polres Bima di Lapas Mataram 

insan cita (inciNews.net) Bima - Politisi Partai Gerindra dan juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima yang saat ini ditahan dan ditersangkakan atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Boymin, kini diamankan  di Lapas II A Mataram NTB.

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, pagi ini menyampaikan, pengantaran anggota DPRD Kabupaten Bima ke Lapas II A Mataram tersebut langsung dikawal sejumlah personil Polres Bima Kota dan tentunya Tim penyidik Kejaksaan Negeri Bima.

"Tersangka Boymin, tiba di Lapas II A Mataram dan resmi diserahkan pada otoritas Lapas II A Mataram sekitar pukul 08.00 wita Sabtu (29/10/2022)," katanya. (30/10/2022).

Dengan telah diserahkan dan dikawalnya tersangka Boymin ke Lapas II A Mataram, pihaknya juga menyampaikan, tugas Polres Bima Kota dalam memproses kasus dugaan tindak pidan korupsi yang disangkakan pada Boymin sudah tuntas ditangani.

Dengan begitu, Kasi Humas sebagaimana arahan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, mengimbau pada keluarga, simpatisan Boymin, untuk memahami dan menerima setiap proses hukum yang ditimpakan pada Boymin.

Artinya, tidak lagi melakukan aksi melawan hukum apalagi memblokir jalan sebagai fasilitas umum yang vital. Sebab itu tidak akan merubah proses hukum yang tengah dijalani Boymin.

"Mari serahkan semua proses hukum yang tengah dijalani tersangka Boymin. Tanpa bertindak melawan hukum dan menggangu ketertiban umum,"Imbauannya.

Sebelumnya, Penyidik Unit Tipidkor Polres Bima Kota menahan tersangka  Boymin pada Jum'at (28/10) siang.

Kurang dari 2 jam lamanya penyidik Tipidkor memeriksa secara tertutup tersangka Boymin dan ditahan di ruang tahanan Mapolres Bima Kota untuk ditindaklanjuti proses hukumnya atau sebelum dilimpahkan ke Jaksa.

Diketahui, Boymin selaku ketua PKBM Karoko Mas yang berlokasi di Dusun Nanga Wera Kecamatan WeraKabupaten Bima.

Sebagai ketua PKBM Karoko Mas, Boymin didugakan telah melakukan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan anggaran bantuan dari APBN tahun 2017, 2018 dan 2019. Adapun total anggaran yang di terima PKBM Karoko Mas dalam kurun waktu 2 tahun sebesar Rp 1,44 miliar.

Dari total anggaran sebesar tersebut, setelah diaudit Badan Pengawas Keuangan Pemerintah (BPKP) ditemukan
kerugian negara sejumlah Rp 862 juta.
Diketahui pula kasus yang terbilang berproses panjang itu, digelar kasusnya di Polda NTB, hingga oknum anggota
dewan dari Partai Gerindra ini, ditetapkan sebagai tersangka.