Incinews.net
Kamis, 01 September 2022, 13.35 WIB
Last Updated 2022-09-01T13:58:54Z

Sepihak Mencaplok Tanah Milik Drs. Djunaidin, Oknum Iwan Setiawan Alias Baba Go Digugat Di PN Bima

Foto: Drs. Djunaidin dan Istri  selaku pemilik tanah yang disebut telah dicaplok oleh iwan setiawan alias Baba Go, didampingi kuasa Hukum usai memberikan keterangan.


Incinews.net. Dalam rangka mempertahankan hak diatas tanah bersertifikat, Drs. Djunaidin  menjelaskan kini pihaknya menggugat Iwan Setiawan Alias Baba Go di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, lantaran mengetahui bahwa pengusaha turunan tinghoa tersebut dengan sepihak telah mencaplok tanah bersetifikat miliknya.

"Tidak rela ada pengusaha asing menguasai hak pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya, sudah jelas pada tahun 2002 saya hanya menjual 1 petak tanah dengan luas 5 hektar"  ungkap Drs. Djunaidin dalam keteranganya lewat media ini waktu lalu. Rabu, 31/8/2022.

Sebagai putra kelahiran kecamatan lambu-Bima, sebelumnya Drs. Djunaidin memiliki 2 (petak) tanah masing-masing bersetifikat di Kecamatan sape,1 petak bersetifikat dengan luas 5 hektar, 1 Petak lagi bersetifikat dengan luas 2 hektar. 

Menurutnya, pada tahun 2002 lalu 1 petak seluas 5 Hektar telah di jual di pengusaha asing bernama iwan setiawan alias Baba Go, sementara 1 petak bersetifikat dengan luas 2 hektar diakuinya tidak pernah di jual sama sekali ke pihak manapun.

"Tahun 2002 Sudah jelas hanya satu petak saja yang saya jual, 1 petak lagi tanah yang bersetifikat asli seluas 2 hektar masih kami pegang". Ungkapnya.

Lanjut Drs. Djunaidin, diakui olehnya bahwa belasan tahun lalu ia sering pindah tugas, hingga menetap lama diluar daerah. pihaknya tidak tahu teryata tanah bersetifikat yang berdekatan dengan tanah 5 hektar yang telah dijualnya kini telah ikut di caplok dengan disertifikat di atas sertifikat.

"Baba Go itu telah membuat sertifikat diatas tanah bersertifikat terbit pada tahun 2007, sementara sertifikat asli seluas 2 hektar tahun 1990 an masih kami peggang hingga saat ini" Pungkasnya.

Lanjut Drs. Djunaidin menjelaskan, meski telah digugat lewat PN Raba-Bima serta telah ditawarkan kesepakatan damai, tetapi pihak Iwan setiawan alias Baba Go belum ada inisiatif baik mengakui perbuatanya, meski telah sekian tahun memanfaatkan tanah bersetifikat seluas 2 Hektar tersebut kini telah diketahui dan mendapat gugatan keras dari pihak Drs. Djunaidin.

"Asing itu telah memanfaatkan tanah bertahun-tahun dengan membangun usaha tambak udang atas nama PT. Kunci Mas Agromina, Penerbitan sertifikat baru oleh Baba Go pada tahun 2007 lalu dengan menggunakan nama lain, diketahui bernama Titin Hartati, dan pihak Baba Go masih berhubungan erat  dengan PT. Kunci Mas Agromina dan Titin Hartati selaku pengelola tambak udang di kecamatan sape". Ungkapnya.

Sampai Berita ini dimuat, Pihak Iwan setiawan dan titin hartati yang disebut telah mendirikan usaha di atas tanah caplokan hingga kini belum dapat dimintai keterangan, menurut info dari pihak lain yang dihimpun crew media ini, ia merupakan pengusaha dan telah banyak menguasai tanah di wilayah Kecamatan Sape dan Lambu. (Pelred/M.A)