Incinews.net
Selasa, 20 September 2022, 15.18 WIB
Last Updated 2022-09-21T17:09:54Z

Kasus Anak Banyak Yang Terkubur, ASN Di Tubuh LPA Dinilai Bermasalah

Foto: Suroso, S.H, saat menyampaikan aspirasi.

Incinews.net. Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada struktur Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Bima akhir-akhir ini menuai sorotan, selain LPA menggunakan APBD, keterlibatan ASN yang kini mengemudi LPA sebagai lembaga penting di kabupaten Bima dinilai tidak menyentuh langsung pada tugas pokok dan peran penting LPA.

Suroso, S.H di dalam pandangannya menilai bahwa sejumlah peristiwa dan kasus anak yang terjadi di kabupaten Bima dari sejumlah penyelidikan menurutnya banyak yang terkubur.

Keterlibatan ASN di dalam struktural LPA menurut Suroso, S.H merupakan masalah yang mendasar terkuburnya kasus anak yang terjadi dikabupaten Bima, hal tersebut menjadi masalah baru bagi status Kabupaten Bima yang tahun lalu mendapatkan predikat sebagai Kabupaten Layak Anak.

Saat memberikan tanggapan seputar kedudukan ASN, menurut Suroso, S.H seharusnya kebijakan dari penetapan pengurus LPA semaksimal mungkin memperhatikan menyangkut segi efektifitas yang progres memberi kontribusi nyata terhadap kinerja lembaga

"Menjadi sangat janggal, apabila penetapan SK pengurus LPA tidak di analisa  dari segi efektifitas lewat kinerja dalam hal penanganan kasus" Pungkas Suroso, S.H. Selasa, 20/9/2022.

Menurut Suroso, S.H, kewajiban ASN sesuai regulasi yang mengatur ASN telah di atur dan mempunyai kewajiban  pokok untuk menenuaikan beban yang telah berikan negara kepadanya, bukan sekedar label ASN sebagai simbol yang menghabiskan anggaran, sementara sebagian dari hak pihak lain diabaikan. 

"Dengan terkuburnya kasus anak di Kabupaten Bima artinya tugas ASN dan Tugas LPA yang sama-sama mempunyai peranan dan fungsi pokok akan tampak terbengkalai, tidak mungkin Ketua LPA sama melakukan hal sama dalam tempat yang berbeda, seperti saat ini banyak hak anak yang justru terabaikan. Ungkap Suroso.

Lanjut Suroso, S.H menjelaskan, Bagaimanapun berkulitasnya Ketua LPA, Namun persoalan ini harus ditinjau kembali oleh wakil Bupati Bima, dan Bupati Bima sebagai pembina ASN di lingkup pemerintah Kabupaten Bima.

"Dalam hal ini, Wakil Bupati dan Bupati Bima harus lebih cermat mengefaluasi ASN lingkup pemerintah Kabupaten Bima, Terutama di tubuh LPA yang telah dihuni oleh para ASN ". Pungkas Suroso, S.H.