Incinews.net
Selasa, 30 Agustus 2022, 18.42 WIB
Last Updated 2022-09-08T21:42:05Z
DompuDPRDNTBPoldaPolres

Periksa Anggota Dewan PKB Dompu Atas Kasus Dugaan Penipuan, Polisi Tunggu Izin Gubernur NTB

Foto: Ilustrasi.

insan cita (inciNews.net) Dompu -Satuan Reserse Kriminal Polres Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), belum melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dugaan tindak pidana Penipuan  yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Dompu berinisial ASP karena harus ada surat izin pemeriksaan dari Gubenur Provinsi NTB.

"Menunggu surat izin dari Gubernur NTB dulu," kata pihak Penyidik Polres Dompu Syahril Anhar yang dihubungi Media ini. Selasa (30/08/2022).

Terkait surat izin dari Gubernur NTB, Pria yang akrab disapa Foki menyampaikan, pihaknya akan mengajukan hari ini. "Ia, kita akan kirim suratnya hari ini,"ungkapnya. 

Dugaan penipuan yang dilakukan oknum Anggota DPRD Dompu dari Partai PKB tersebut dengan modus meminjam uang dengan di iming-imingi paket proyek. Komunikasi tersebut dilakukan lewat Anggota DPRD dari Fraksi Partai PAN Suharlin. Tanpa berpikir panjang, saat itu juga korban mengirim uang lewat rekening atas nama terlapor ASP.

Kerena merasa dirinya jadi korban dugaan penipuan, kerena uang yang dikirim tersebut sejak tahun 2020 lalu, hingga saat ini apa yang dijanjikan belum juga dipenuhi dan uang sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) tersebut belum juga dikembalikan. Sehingga pihaknya terpaksa melaporkan kasus tersebut ke Polres Dompu setelah pihaknya menunggu dari tahun 2020 hingga tahun 2022 saat sekarang ini.

Meskipun sudah menerima laporan dari saudari Susilawaty dan sudah memeriksa saksi lainnya, penyidik belum bisa meminta keterangan terhadap anggota DPRD tersebut yang menjadi terlapor karena harus ada surat izin dari Gubernur NTB Dr Zulkiflimasnyah.

Terpisah, Susilawaty sebagai pihak pelapor yang dimintai keterangan, mengungkapkan, bahwa pihak ditelpon sama pihak anggota penyidik polres Dompu usai saya angkat bicara di Media untuk hadir ke ruangannya untuk dimintai keterangan.

"Saya kan sudah memberikan keterangan termasuk saksi, kenapa saya dipanggil lagi, kan saya sudah laporkan kasus tersebut pada tanggal 18 Mei 2022, udah hampir lebih kurang 3 bulan berjalan, baru sekarang saya ditelepon lagi untuk dimintai keterangan. Apakah Kasus baru berjalan atau seperti apa?. Saya juga bingung, sementara kasus yang lain cukup cepat,"keluhnya.

Akan tetapi, pihaknya berjanji akan memenuhi panggilan dan memberikan lagi keterangan yang dinilai pihak polisi belum lengkap. "Ia, saya dihubungi lewat Handphone untuk kembali ke Polres Dompu oleh penyidiknya, saya gak bisa hadir kebetulan saya lagi ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Insya Allah kalo tidak ada kesibukan dalam waktu dekat saya akan penuhi panggilan polisi,"ungkapnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Dompu AKP, Adhar, S. Sos, yang dihubungi media ini terkait berkembangan laporan tersebut mengatakan masih dalam proses "Sedang proses," katanya Singkat.

Lebih lanjut disinggung sejauh mana proses kasus tersebut pihaknya enggang memberikan komentar. "Nanti kita kirim SP2HP,"katanya lagi.

Tidak hanya itu, terkait surat izin dari Gubernur NTB untuk dilakukan pemeriksaan Anggota DPRD Dompu tersebut, apakah benar akan dikirim hari ini atau tidak, Adhar menghindari pertanyaan wartawan. Ia dengan tegas mengatakan intinya kasus itu sedang dalam proses, "semua tahapan proses akan kami lalui sesuai prosedur,"tutupnya.

Lambatnya penanganan kasus tersebut disesalkan pihak pelapor. Susilawaty berharap agar Bapak Kapolres Dompu segera memproses dan tindaklanjuti laporan yang saya ajukan.

"Saya mendesak Bapak Kapolres Dompu segera menindaklanjuti laporan yang saya ajukan, agar segera diproses,"ujarnya.