Incinews.net
Sabtu, 09 April 2022, 18.02 WIB
Last Updated 2022-04-09T19:16:13Z
MataramNTB

Kejari Praya Dinilai Takut Bongkar "Lingkaran Setan" Kasus Korupsi BLUD Lombok Tengah

Foto: Direktur Lombok Global Institute (Dir LOGIS) M Fihiruddin.

insan cita (incinews) Mataram - Kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (BLUD RSUD) Praya. 
Lombok Tengah (Loteng) Provinsi NTB bakal memasuki babak baru setelah cukup lama ditangani Kejaksaan Negeri Praya.

Dugaan adanya "lingkaran setan" dalam kasus ini mulai mencuat ke publik. Lombok Global Institute (LOGIS) mendorong pihak Kejari Praya untuk mengusut tuntas kasus ini, dan segera menyeret siapa saja yang terlibat menikmati hasil penyimpangan.

Direktur LOGIS, M Fihiruddin menegaskan, pihaknya akan menggelar aksi teatrikal di kantor Kejari Praya, pada Rabu 13 April 2022 mendatang.

"Aksi teatrikal, kita akan bawa hadia g-string dan bra ke Kejari Praya, sebagai sindiran publik. Beranikah Kejari Praya mengusut tuntas kasus BLUD RSUD Praya ini?," tegas Fihiruddin.

Fihir mengungkapkan, sejak kasus ini ditangani tahun lalu, pihak Kejaksaan terkesan sangat ngebut. Namun, setelah kasus ini diduga melibatkan cukup banyak pihak termasuk oknum pejabat tinggi, kasus ini seolah diam di tempat.

"LOGIS akan pertanyakan kasus ini, dan terus akan kita kawal prosesnya," tegas dia.

Diketahui dalam kasus dugaan korupsi BLUD RSUD Praya ini, pihak Kejari Praya menaksir kerugian negara komulatif sejak 2017-2020 mencapai Rp6,5 Miliar.

Rumors yang berkembang, ada kucuran dana mencapai Rp1 Miliar untuk menutup kasus ini, atau setidaknya membuat kasus ini sepi dan luput dari perhatian publik.

"Rumors yang berkembang ini juga akan kita pertanyakan. Kalau benar, APH harus bertindak tegas," katanya.

Sebelumnya, setelah kasus ini naik ke tahap Penyidikan beberapa waktu lalu, beberapa pihak yang terkait dalam pengelolaan BLUD dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Setelah meminta keterangan Direktur Utama RSUD Praya, dr. Muzakir Langkir. Jaksa memanggil mantan Bupati Lombok Tengah, HM. Suhaili FT dan mantan Sekretaris Daerah Lombok Tengah yang kini menjabat Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. HM. Nursiah.

Pemanggilan Mantan Bupati dan Sekda Lombok Tengah dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. 

”Dipanggil selaku mantan Sekda dan Dewas BLUD RSUD Praya. Dan diperiksa sebagai saksi sesuai dengan jadwal kemarin (Rabu, 22/12). Beliau datang pukul 08.00 Wita dan selesai diminta keterangan sebagai saksi pukul 13.30 Wita,”unngkap Agung Putra