Incinews.net
Selasa, 29 Maret 2022, 00.34 WIB
Last Updated 2022-03-30T16:44:56Z
MataramNTB

Mantan Kadis Pertanian Divonis 11 Tahun, DPRD NTB Dorong Pemprov Proses Status PNS Husnul Fauzi

Foto: Ketua Komisi I DPRD Provinsi NTB, Syirajudin.

insan cita (incinews) Mataram - Ketua Komisi I DPRD Provinsi NTB mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB dapat memproses pemberhentian terhadap mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB, Husnul Fauzi sebagai PNS yang telah dijatuhkan hukuman 11 tahun penjara telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan benih jagung varietas hibrida I. 


“Bagi PNS yang telah di jatuhi hukuman penjara minimal 5 tahun berdasarkan putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat (inkrah) harus di sikapi untuk diajukan proses pemberhentian sebagai PNS sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku,” tegas Ketua Komisi I DPRD NTB, Syirajudin, Senin (28/3/2022). Hal itu disampaikan politisi PPP NTB ini pasca mendengar kabar jika Husnul Fauzi telah dijatuhkan hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram terhadap Husnul Fauzi telah ajukan banding, dengan hukuman pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. 


Meski sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negri Tipikor Mataram pada 7 Januari 2022 lalu dengan hukuman pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 600 juta subsider empat bulan kurungan. Atas keterlibatan dalam perkara korupsi pengadaan benih jagung untuk masyarakat petani di tahun anggaran 2017 silam. 


“Kalau saudara Husnul Fauzi tidak melakukan upaya hukum di tingkat kasasi. Komisi 1 meminta dan mendorong Pemprov dalam hal ini Gubernur selaku PPK untuk segera mengajukan proses pemberhentian terhadap saudara Husnul Fauzi sebagai PNS,” sambung Syirajudin.


Dorongan itu, sambung Syirajudin, sebagai langkah yang harus dilakukan Pemprov NTB dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai amanat konstitusi. “Kita minta komitmen Pemprov NTB dalam upaya melakukan pemberantasan korupsi sesuai amanat konstitusi,” terangnya.


Syirajudin juga menegaskan bahwa apa yang melilit mantan Kepala Distanbun NTB, Husnul Fauzi supaya dapat dijadikan pelajaran oleh semua pihak. Termasuk para pejabat dilingkup Pemprov NTB agar mengedepankan integritas, moralitas dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. 


“Kita minta kepada pejabat Pemprov NTB untuk mengedepankan integritas, moralitas dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya agar lebih berhati-hati dalam mengemban amanah negara dan masyarakat,” pungkasnya.