Incinews.net
Senin, 21 Februari 2022, 16.34 WIB
Last Updated 2022-02-21T08:40:21Z

PT. Jasa raharja (Persero) Tingkat II Bima Diduga Gelapkan Sebahagian Dana Santunan

 


Incinews.net. Kota Bima. PT. Jasa raharja (Persero) Tingkat II Bima diduga gelapkan sebagian sisa anggaran santunan yang telah ditetapkan kepada korban yang telah mengalami kecelakaan di Kota dan kabupaten Bima.

Pasalnya, lewat peraturan menteri keuangan RI No. 15 dan 16/PMK.10/2017 tanggal 13 Februari 2017 lalu  telah menetapkan besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara. Seperti yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar: Rp 50.000.000, Cacat tetap (maksimal): Rp 50.000.000, Perawatan (maksimal): Rp 20.000.000 (angkutan darat dan laut) Rp 25.000.000 (angkutan udara), Penggantian biaya penguburan (tidak mempunyai ahli waris): Rp 4.000.000, Manfaat tambahan penggantian biaya P3K: Rp 1.000.000, Manfaat tambahan penggantian biaya ambulans: Rp 500.000.

Sandi (nama paggilan) selaku Humas PT. Jasa raharja saat di konfirmasi beberapa waktu lalu menyangkut kedudukan regulasi yang mengatur prosedur pemberian jumlah atas santunan tersebut menjelaskan, bahwa santunan yang ditetapkan kepada setiap kategori kecelakaan akan dibayar berdasarkan jumlah kebutuhan berobat dari rumah sakit (Sesuai kwitansi), sedangkan sisanya tidak, dan secara teknis diatur berdasarkan kebutuhan lebih lanjut. Jelas Sandi saat di wawancarai team Incinews.net. Selasa, 15/2/2022 yang lalu.

Lebih lanjut, Saat diwawancarai mengenai  kedudukan regulasi  sejauh ini Pihak Incinews.net sampai pada berita ini dimuat belum ada kesesuaian sebagaimana dengan hasil keterangan yang disampaikan pihak Sandi selaku humas PT. Jasa raharja, penjelasan tersebut secara de fakto dan de jure ( Uu No 33, 34,  tahun 1964) belum sampai pada penjelasan yang logis dan dinilai ada klaim Pihak PT. jasa raharja  yang non Prosedural.

Berikutnya, Selain Sandi  tidak dapat memberikan penjelasan yang singkron tentang regulasi yang mengatur mengapa anggaran sisa santunan tersebut tidak diberikan kepada pengendara  yang mengalami  kecelakaan sesuai dengan jumlah anggaran hasil keputuasan Menteri keuangan RI, penjelasan Sandi selaku Humas PT. Jasa raharja Bima hingga kini masih mengandung unsur mengakal-akali dan terkesan mengunakan logika yang memanipulasi.  

"Kalau semua anggaran tersebut diberikan, semua orang akan melakukan setingan untuk merencanakan kecelakaan lalu mengusulkan kembali untuk meminta jaminan dari PT. Jasa raharja. Dengan celah itu, Semua orang akan dengan mudah tampa harus bekerja" Ungkap Sandi saat proses wawancara berlangsung.

Hingga saat ini,   kejelasan regulasi dan mekanisme pencairan atas sisa santunan sekaligus adannya dugaan penggelapan dari sejumlah dana sisa Jaminan asuransi bagi korban kecelakaan tersebut,  Direktur PT. Jasa raharja (Persero) Tingkat II Bima selaku penanggung jawab utama belum dapat dimintai tanggapan lebih lanjut. beberapa kali dihubungi pihak Humas PT. Jasa Raharja terkesan pandai bersiasat dan diduga dengan sengaja menghalangi wartawan untuk meminta tanggapan langsung dari pihak direktur. (Asa)