Incinews.net
Kamis, 24 Februari 2022, 18.44 WIB
Last Updated 2022-02-24T11:28:52Z
MataramNTBOKP

Bandingkan Suara Azan dan Gonggongan Anjing, HMI MPO Mataram Tantang Menteri Agama Debat Terbuka

Komentar Kemenag RI Bandingkan Suara Azan dan Gonggongan Anjing Menuai Kontroversi.

insan cita (incinews), Mataram - Himpunan Mahasiswa Islam  Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Mataram mengecam terkait surat edaran no. 5 tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia tentang pedoman penggunaan pengeras suara masjid dan mushalla.

Surat edaran tersebut dinilai dapat berpotensi menjadi sumber terjadinya kegaduhan di kalangan masyarakat umat beragama yang sejatinya sudah hidup rukun, berdampingan dan damai selama puluhan tahun. Sebab, aturan tersebut hanya menyasar pada satu agama saja, yakni agama Islam.

Kata Ketua Umum HMI MPO Cabang Mataram Eko Saputra. Kamis (23/2/2022).

Ia juga mengatakan bahwa dalam surat edaran tersebut telah melanggar norma-norma yang berlaku, terutama pada norma agama.

"Sebenarnya harmonisasi umat beragama tetap rukun dan damai hanya saja penilaian kekuasaan terutama Menteri Agama yang masih ngawur serta menilai secara sepihak, terkait pada aktivitas keagamaan," katanya.

Eko juga menjelaskan, unsur-unsur agama dalam tiap agama mempunyai praktek (ritus) yang berbeda-beda, dalam kajian kerukunan hidup beragama sudah terawat dengan baik hingga kini, namun kegaduhan masyarakat beragama bukan dari masyarakat sendiri melainkan dari kekuasaan.

"oleh karena itu pada bulan maret mendatang akan diadakan LK III Nasional HMI Badko Bali Nusra di mataram, saya mengajak Menteri Agama untuk debat terbuka secara sistematis dan komprehensif agar bangsa ini dibangun dengan debat-debat ilmiah," tantangnya.

Eko juga menegaskan, justru saat ini pembantaian umat muslim di India, menteri Agama harus bersikap secara tegas bukan mengeluarkan surat edaran yang dinilai diskriminasi. Inilah yang harus sama-sama, tidak mempunyai kemampuan untuk membangun bangsa ini dengan damai.


"Pembantaian umat muslim di India juga, menteri agama seharusnya mengambil sikap tegas bukan malah membuat surat edaran yang dinilai mendiskriminasi," tegasnya. 


Selain itu, Pernyataan kontroversi Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas diutarakan Yaqut saat wawancara dengan media di Pekanbaru, Riau beberapa waktu lalu terkait terbitnya aturan Surat Edaran (SE) No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang diduga membandingkan penggunaan toa masjid dengan gonggongan anjing, Pihaknya menilai atas pernyataan Menag Yaqut terkait hal tersebut Eko Saputra menilai diduga masuk unsur penistaan agama.


"Jangan sekali-sekali menyamakan suara seruan Umat Islam (Azan) untuk beribadah dengan suara Gonggongan Anjing. Bunyikan Toa Selama 5x kali sehari, dengan suara kenceng-kencang bersamaan. Setelah itu dia samakan dengan Anjing tetangga dikomplek perumahan. Tangkap Yaqut,"tegasnya.


Menurutnya, Yaqut diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) atau Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama. 

Sementara itu, Kementerian Agama menilai pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas  sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara gonggongan anjing.

"Menang sama sekali tidak membandingkan suara adzan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama Thobib Al Asyhar dalam keterangan tertulis yang diterima.


Menurutnya saat Menag Yaqut ditanya wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Menag hanya mencontohkan perihal suara bising yang ditimbulkan.


Menag kata dia, menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi. Dengan demikian perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apapun yang bisa membuat tidak nyaman.


"Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal," kata dia. (Red/Esp)