Incinews.net
Kamis, 24 Februari 2022, 18.30 WIB
Last Updated 2022-02-27T21:54:53Z
DPRDMataramNTB

Pimpinan DPRD NTB Tanggapi Surat Edaran Menteri Agama Soal Pembatasan Pengeras Suara Masjid

Foto: Wakil Ketua II DPRD NTB, H. Muzihir saat di Ruang Kerjanya.

insan cita (incinews) Mataram - Menteri Agama (Kemenag) Republik Indonesia keluarkan surat edaran nomor 5 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara masjid dan mushalla.

Menanggapi surat edaran Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil tersebut, Wakil Ketua DPRD NTB H. Muzihir mengatakan, bahwa surat edaran ini sifatnya tidak mengikat sehingga dapat diterima ataupun tidak diterima. Ia katakan Kalau sekedar himbauan, maka itu bisa diterima ya silahkan atau tidak diterima juga silahkan. Sekarang tergantung lokasi dimana, misalnya masjid itu berada di komplek non muslim maka itu bisa diterapkan,” kata Muzihir.

"Tapi kalau ditengah masyarakat Dasan Agung Mataram edaran ini tidak bisa berlaku. Malahan warganya akan marah kalau tidak memutar ngaji sebelum azan subuh. Sebab, kalau tidak bisa kelolosan, dengan mengaji maka masyarakat mengetahui bahwa akan segera masuk waktu subuh,”ungkapnya kepada wartawan Kamis (24/2/2022).

Dicontohkan, hingga usia 60 tahun dirinya selalu berpatokan kepada suara orang mengaji akan menandakan bahwa akan segera tiba waktunya untuk sholat subuh. Sehingga pihaknya menilai jika himbauan itu sah dan wajar terkecuali jika itu dilarang. 

“Sah-sah saja. Kan ini bilang 10 menit sebelum azan kalau enggak salah himbauan itu. Artinya tidak terlalu lama, makanya sah-sah saja kalau sekedar himbauan,” tuturnya. 

Ia mengungkapkan bahwa surat edaran ini bersifat himbauan sehingga bisa diikuti ataupun tidak dilaksanakan. Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran mengatur penggunaan Toa di masjid dan mushola. 

"Soal aturan azan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid-mushola menggunakan Toa, tidak. Silakan. Karena itu syiar agama Islam," katanya. 

Meskipun begitu, ia minta volume suara Toa diatur maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan berkumandang. 

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut menyatakan tidak melarang masjid atau musala menggunakan pengeras suara atau toa. Namun, harus diatur agar tidak mengganggu kehidupan umat beragama nonmuslim.



"Aturan ini sebagai pedoman untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat. Sebab menurutnya, Indonesia yang mayoritas Muslim, hampir di setiap daerah sekitar 100-200 meter terdapat masjid atau musala,"katanya.