Incinews.net
Sabtu, 30 Oktober 2021, 13.03 WIB
Last Updated 2021-10-31T05:07:15Z
KejatiNTB

Pungli di Gili Trawangan, Kejati NTB Dalami Oknum yang Terlibat

Foto: Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB Dedi Irawan.

insan cita (incinews) Mataram- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) merespon tuntutan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) Cabang Mataram terkait dugaan pungutan liar di atas tanah Pemprov NTB di Gili Trawangan. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB Dedi Irawan membeberkan adanya indikasi oknum yang melakukan Pungli di atas tanah ex GTI seluas 75 Hektare tersebut tengah dalam proses. 

"Saat ini kita sudah mendapatkan data-data dan selanjutnya akan dianalisa apakah dapat ditingkatkan pada tahap lidik atau tidak," ungkap Dedi, Sabtu (29/10/2021) saat dimintai tanggapan atas tuntutan aksi HMI kemarin di Mataram.

Terkait sejumlah pihak yang terlibat dalam pungutan tersebut, Dedi menyampaikan, kalau masalah laporan indikasi adanya oknum yang melakukan pungli ataupun dugaan adanya oknum yang melakukan penyimpangan pengelolaan lahan di  Gili Trawangan sedang dalam proses. "Sedang kami dalami dan proses,"ungkapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menerima laporan ada praktik pungutan liar (pungli). Itu terjadi di lahan milik Pemprov NTB di Gili Trawangan yang pernah dikelola PT Gili Trawangan Indah (GTI). “Laporan dari masyarakat terkait keterlibatan pejabat yang melakukan pungli di kawasan lahan yang pernah dikelola PT GTI,” ungkap Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan, Minggu (10/10/2021) lalu.


Beberapa pejabat dari Kabupaten Lombok Utara (KLU) dan Pemprov NTB disebut dalam laporan itu. Hanya saja, Dedi enggan membeberkan materi lengkap laporannya. “Intinya mengenai dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang pejabat atas lahan yang pernah dikelola PT GTI,” ujarnya.


Untuk diketahui, perusahaan Gili Trawangan Indah (GTI) sebagai pengelola tanah di Gili Trawangan tersebut menyerahkan royalti kepada Pemprov NTB hanya sebesar Rp22,5 juta per tahun.(Red/O'im)