Incinews.net
Selasa, 26 Oktober 2021, 13.59 WIB
Last Updated 2021-10-26T12:46:41Z

PT. PIT Akses Dikawasan Marada belum Mengantongi Ijin Usaha Dari Pemda Bima.

Foto kawasan marada.

Bima, Incinews.Net. Kasus Perseroan Terbatas Pelita Insan Timur (PT. PIT)  yang telah berkembang terkait penggunaan sepadan pantai sepanjang 50 meter yang dilayangkan protes oleh sekelompok warga Desa parado Wane kini mendapatkan tanggapan Pemerintah Daerah  Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bima.

Hal tersebut  terungkap setelah mendengar konfirmasi terkait perijinan pengunaan sepadan pantai dalam pembagunan tambak udang yang telah layangkan protes oleh sekelompok warga yang tergabung dalam kelompok pemerhati kawasan Pantai Parado Wane Kecamatan parado.

Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bima Melalui Kapala bidang Perijinan menanggapi terkait protes yang dilayangkan oleh sekelompok masyarakat tersebut. Senin, 25/10/2021.

Kepala Bidang Perijinan, Atok Kusdiantoro P. menyampaikan bahwa untuk penyerobotan kawasan pantai yang layangkan protes ijinnya bukan wewenang dari Dinas perijinan kabupaten Bima. Tetapi hal tesebut menjadi Kewenangan lewat Rekomendasi Dinas tehnik yakni Dinas PUPR dan Pemeritah provinsi 

"Kami memang memiliki wewenang untuk pembuatan INB ( Ijin Nomor Berusaha) dan sejauh ini terkait Ijin tersebut P.T. PIT INB nya belum keluar" Ungkapnya.

Diakui oleh Kabid Dinas terkait, PT. PIT yang beroperasi di kawasan marada memang pernah mengusulkan untuk penerbitan NIB tetapi belum ada ketetapan dari Dinas terkait. 

"Memang pernah masuk bahan terkait Pengajuan Permohonan terhadap persolan NIB, tapi belum ada penerbitan. Tutupnya. (Asa)