Incinews.net
Rabu, 14 Juli 2021, 09.29 WIB
Last Updated 2021-07-14T01:38:38Z
Covid 19JakartaOKP

"PPKM Diberlakukan" UMKM Mulai Melarat, PB HMI Kecam Kebijakan Pemerintah

Foto: Ilham Fauzie.

MEDia insan cita, Jakarta: Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) oleh pemerintah dalam rangka menekan pengendalian penyebaran covid-19 di Indonesia. Hal ini berdampak pada roda ekonomi yang merugikan Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sektor Wisata Kuliner. 

Kebijakan PPKM yang diterapkan pemerintah pusat sampai daerah mulai menimbulkan banyak kerugian ditataran masyarakat terutama bagi pelaku UMKM sektor Wisata Kuliner.

hal itu dinilai sebagai pemicu munculnya salah satunya peristiwa fenomena yang viral menarik perhatian publik saat ini, dimana tempat usaha bubur yang divonis denda Rp. 5 juta oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada hari Rabu 7 Juli 2021 kemarin menuai kecaman dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa.

Salah satunya dari Ilham Fauzie Wakil Sekretaris Jendral Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa islam (PB HMI) Periode 2021-2023.

Ia menyebutkan usaha Bubur yang terkenal tersebut pada akhirnya tutup dan membuat pemiliknya pulang kampung ke Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.

“Kami rasa pemerintah terlalu parsial dan tidak komprehensif dalam mengambil kebijakan PPKM, sehingga dampaknya mulai terasa bagi masyarakat pelaku UMKM sektor wisata kuliner. Salah satunya usaha bubur yang didenda sebesar 5 juta rupiah di Kota tasikmalaya, Serta kami pun menemukan banyaknya pelaku UMKM yang gulung tikar karena kebijakan ini” ujar ilham melalui media ini, Rabu (13/7/2021).

Ia sesalkan, bahwa kebijakan pemerintah yang menerapkan denda dalam kebijakan PPKM ini terlalu mencekik pelaku UMKM sektor Wisata Kuliner yang jelas-jelas kehidupan ekonomi mereka sedang tidak stabil selama masa pandemi ini.

“Kami heran kepada pemerintah yang telah menerapkan kebijakan denda pada mereka, jelas-jelas kan omset dagangan mereka turun drastis selama masa pandemi ini. Seperti tidak memahami masyarakat saja yang semakin tercekik kondisi ekonominya ketika sanksi tersebut diterapkan dan tentunya kami sangat mengecam kebijakan PPKM kalau penerapannya seperti ini,"tegasnya

Ilham pun menyarankan kepada pemerintah baik pusat maupun daerah untuk mengkaji kebijakan PPKM, terutama dalam penerapan sanksi bagi masyarakat yang melanggar kebijakan tersebut. “Pemerintah baik pusat maupun daerah harus mengkaji ulang kebijakan PPKM ini terutama pada konteks sanksi bagi masyarakat yang melanggar, Karena kami yakin ada solusi lain selain denda yang bisa membuat effect jera bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran kebijakan tersebut,"sarannya.

Selain itu, PB HMI juga mendorong bagi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk segera melakukan Vaksinasi secara masif bagi seluruh element yang terlibat disektor wisata terutama wisata kuliner yang menjadi salah satu sentral perputaran ekonomi masyarakat.

“Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Pemerintah Daerah seharusnya segera melakukan proses vaksinasi secara masif kepada seluruh unsur masyarakat yang terlibat di semua sektor wisata di Indonesia, bukan hanya sektor wisata internasional saja. tetapi sektor-sektor yang lain pun tentunya sangat penting untuk bisa segera pulih Ekonominya di masa pandemi seperti sekarang ini.” pungkasnya kepada tim redaksi.


Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Intruksi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.


Adapun instruksi tersebut dibuat menindaklanjuti keputusan pemerintah untuk menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali dalam rangka mengendalikan penularan Covid-19.


Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. (Red/HMI)