Incinews.net
Jumat, 30 April 2021, 16.30 WIB
Last Updated 2021-04-30T08:33:52Z
MataramNTB

Hingga April tahun 2021, Tercatat 6.757 Pekerja Migran Balik ke NTB

Foto: Kapala Dinas Ketenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakentrans) Provinsi NTB.

MEDia insan cita, (incinews). Mataram:  Pekerja migran indonesia (PMI) luar negri  asal NTB berbondong-bondong kembali ke tanah air. Terhitung sejak setahun belakangan ini, gelombang pemulangan para tenaga kerja ini terus berlangsung. 

Kapala Dinas Ketenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakentrans) mangatakan, tercatat dari januari sampai 23 april sebanyak 6.757 pekerja migran kembali ke NTB. Dan kebanyakan dari jumlah mereka adalah Pekerja asal malaysia.

"Mereka balik itu ada yang memang masa kontraknya berakhir ada pula negara tidak bisa bekerja karena kondisi covid,"kata Kadis Disnakertrans NTB, I Gede Putu Ariady, Rabu (27/4/2021) kemarin, saat dimintai keterangan diruang kerjanya.

Bukan hanya itu, Rabu (28/4) kemarin, ada sekitar 180 pekerja migran yang bakal balik ke NTB. dengan menumpangi Air Asia dari Malaysia. 

Membludaknya Pekerja migran ini dipengaruhi terjadinya pemberlakuan pembatasan arus lalulintas transpotasi tahun 2020 karena covid19.

Sehingga, Awal tahun 2021 terjadi lonjakan. Ditengah pandemi, kepulangan pekerja migran akan diperlakukan berbeda dari sebelumnya, pemeriksaan sangat ketat diberlakukan ke Para Pahlawan Devisa ini.

Usai melewati pemeriksaan di bandara, Kata Pak Gede, sudah disiapkan penjemputan masing-masing kabupaten kota untuk segera di karantina. "Sudah disiapkan penjemputan oleh masing-masing kabupaten kota, kecuali di pulau sumbawa. Yang berasal dari Pulau Sumbawa jemputannya ditangani oleh Pemprov NTB. Kami jemput untuk dilakukan karantina di asrama haji dijalan lingkar kota mataram selama 5 hari," terangnya.

Sebelumnya, Pemerintah RI melalui mentri luar Negeri Retno Marsudi
untuk protokol kesehatan bagi WNI dari luar negeri, Menurutnya terdapat beberapa protokol yang harus dilalui WNI seperti pekerja migran saat tiba di Indonesia. Pertama, pemeriksaan kesehatan tambahan di pintu ketibaan.

Kedua, WNI wajib mengisi health alert card atau kartu kesehatan yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan. Bagi yang menunjukan gejala Covid-19 akan dikarantina, bagi yang tidak menunjukkan gejala maka sangat dianjurkan bahwa mereka tetap melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Ketiga, Para WNI diminta menggunakan aplikasi #PeduliLindungi yang dapat digunakan untuk memantau pergerakan-pergerakan. Terakhir adalah memperkuat dan memberdayakan pintu-pintu masuk agar pengecekan kesehatan dan protokol kesehatan bisa dijalankan maksimal. (Red/O'im)