Incinews.net
Kamis, 11 Maret 2021, 17.28 WIB
Last Updated 2021-03-11T10:06:11Z
BimaNTB

Bantah Ada Kerjasama PD Wawo dengan PT GPS, PH Laporkan Mantan Pegawai PD Wawo ke Polisi

Foto: Penasehat Hukum (PH) PD wawo Saat berada di Kantor Polres Kota Bima usai menyampaikan Berkas Laporan.

MEDia insan cita, Bima: Kasus pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan mantan pagawai perusahaan daerah (Perusda) PD.Wawo terus bergulir.

Pelaksana Tugas Sementara (PTS) Direktur PD. Wawo, Sudirman,SH, nunjuk dua orang Pengacara yakni Adv, Arifudin,SH dan Adv, Taufiqurrahman,SH, guna melakukan upaya hukum. 

Arifudin,SH, dalam siaran Persnya menegaskan, bahwa klienya tidak pernah menjalin kerjasama atau MoU (Momorandum Of Understanding) bersama PT. Green Pangan Sejahtera, dalam bentuk apapun. 

“Menjadi sangat keliru jika ada orang menuding PD. Wawo mengikat kerjasama dengan PT. Green Pangan Sejahtera. Karena dokumennya, jangankan sampai ke meja Direktur, di pintu masuk kantor PD Wawo pun tidak pernah lewat”, ungkapnya. Kamis, (11/3/2021)

Dari fakta tersebut, Arif menyebutkan, mengambil langkah hukum dengan melaporkan  2 (dua) eks (mantan) pegawai PD. Wawo di Polres Bima Kota, dengan dugaan Pemalsuan tanda tangan dan dokumen. 

“Semoga dengan adanya laporan tersebut, pihak aparat penegak Hukum (APH) polres bima kota, bisa membuka secara terang peristiwa pidana dan menemukan tersangka”, terang pria yang disapa Patikai ini. 

Lebih lanjut ia, menjelaskan, PD. Wawo oleh Publik telah dipahami sebagai bagian yang utuh merugikan pihak PT. Green pangan Sejahtera senilai 26 Miliar, melalui kontrak kerjasama jual beli sembako, "namun pada kenyataanya kontrak kerjasama tersebut tidak pernah ada di meja direktur PD Wawo, apalagi memperjual belikan sembako senilai dua puluh enam meliar tersebut,"terangnya.

“ Jika masih ada pihak yang menuduhkan maka kami meminta untuk membuktikan keterlibatan klien kami”, katanya.

Pria asal Desa ngali ini kembali menegaskan, PD Wawo, jelas tidak pernah menerima persetujuan atau rekomendasi dari Dewan Pengawas yaitu saudara HARIMAN/Kabag Ekonomi Setda Bima. Sebab yang menjadi leading sector kegiatan usaha klien kami ada di Kabag Ekomoni itu. Menyangkut kabar adanya persetujuan Dewan Pengawas itu tidak pernah ditujukan dan/atau diterima PD. WAWO. Itu buat instansi lain atau PKH yg tidak ada relevansinya dengan Klien kami. Makanya kami tantang pula pak HARIMAN/Kabag Ekonomi itu jujur soal itu. 

"Jadi intinya klien kami tidak memiliki hubungan bisnis to bisnis dengan pihak lain khusus PT. Green. Apalagi menerima barang dari PT. Green. Klien kami nyata difitnah oleh oknum-oknum yang kami anggap suruhan dari PT. Green dan karena itu sudah kita berikan teguran hukum. Untuk mantan Karyawan PD. WAWO yang kami duga kuat telah mengambil, memalsukan  menggunakan Surat Berharga milik Klien kami pun sekarang sudah kami laporkan dan karena itu kami Percaya rekan-rekan Polisi akan akan bekerja mengungkap kejahatan itu,"katanya.

Sementara itu Taufiqurrahman,SH, menambahkan, bahwa dengan adanya suara sumbang dari oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, baik melalui media sosial ataupun media online, yang menyatakan PD Wawo terlibat dan merugikan Pihak lain, maka telah dilakukan langkah Somasi (peringatan), sebagai upaya memperingati supaya tidak berbicara yang tidak relevan dan pada ujungnya merugikan nama baik perusahaan daerah.

“Perusahaan daerah adalah perusahaan yang harus di dorong untuk kemajuan bagi rakyat dan daerah, manakala namanya rusak, rusak pula masa depan perusahan tersebut,"sebutnya.

Pria yangbakrab disapa Opick ini, berharap dengan adanya tindakan melaporkan oknum eks pegawai PD Wawo dan somasi oknum anggota DPRD kabupaten Bima, sebagai langkah terungkapnya misteri angka kerugian 26 Miliar, "kemudian menemukan pelaku-pelakunya dan meminta kepada publik tidak langsung menjastifikasi informasi yang belum pernah di klarifikasi kebenaranya,"tutup Opick. (Red/OPM)