Incinews.net
Selasa, 09 Februari 2021, 17.24 WIB
Last Updated 2021-02-09T09:29:41Z
Lombok BaratNTB

Gili Tangkong Diinformasikan Dijual di Salah Satu Situs Online, Ternyata Hoax

Foto: Gili tangkong Lombok Barat yang di isukan dijual.


MEDia insan cita, Lombok Barat: Beredarnya informasi dijualnya Gili Tangkong di salah satu situs online, Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat segera bergerak cepat, untuk mengecek informasi tersebut, Senin (8/2/2021).

Dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Dhafid Shiddiq, S.H.,S.I.K., Dalam keterangan tertulisnya,  mendengar informasi tersebut pihaknya segera melakukan klarifikasi kepada pihak Kepala Desa, maupun pihak kecamatan Sekotong, "dan ternyata baik pihak Desa, maupun Kecamatan Sekotong tidak mengetahui akan hal itu.
Selanjut nya melakukan klarifikasi kepada kepala BPKAD Prov. NTB terkait dugaan penjualan pulau Gili tangkong di wilayah Sekotong kabupaten Lobar,"katanya.

Dari hasil klarifikasi tersebut, sambung ia, didapatkan keterangan bahwa Pulau Gili tangkong yg berada di wilayah Sekotong dekat Gili gede dan Gili Sudak, tersebut sebagian milik Prov. NTB dengan luas 7.2 hektar dengan dikelola melalui PKS (Perjanjian kerja sama) Pemanfaatan lahan dengan PT . ERIKSEAT RESORT SPA yang dimulai dari tahun 2019 dengan berakhir tanggal 18 Des.2020.

Dikatakan Dhafid Shiddiq, saat ini sudah berakhir dan sudah diadakan pengumuman pemanfaatan kembali terhadap lahan dan PT tersebut akan memperpanjang pemanfaatannya, namun dikarenakan Pandemi Covid-19, pemilik PT tersebut belum bisa hadir ke NTB karena pemilik PT dari sigapura. Bahwa lahan yang dimiliki oleh Prov NTB seluas 7,2 hektar tersebut, masih dimiliki oleh Pemprov dan sertifikatnya masih di kantor BPKAD Prov NTB,"paparnya.

"Tidak ada penjualan lahan di Gili tangkong milik pemprov NTB sampai saat ini. Selain lahan selaus 7.2 getar milik Pemprov NTB, ada juga lahan di Gili tangkong di miliki oleh perorangan atau masyarakat dengan keseluruhan luas sekitar 17 are, salah satunya dimiliki oleh PT GITA KENCANA,"tegasnya.

Sehingga pemberitaan penjualan lahan yang dimiliki Pemprov NTB yang selaus 7.2 hektar sudah sering terjadi di medsos, "tercatat dua kali diberitakan penjualan di medsos pada tahun 2019 akhir, dan berita tersebut hoax yang di buat oleh pemilik akun yang diduga di Sulawesi,"sebutnya.

"Dari hasil klarifikasi tersebut dapat disimpulkan sementara bahwa dugaan penjualan pulau Gili tangkong yang dimiliki oleh Prov NTB seluas 7.2 hektar tersebut tidak benar (hoax), dan terkait pemberitaan itu unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lobar akan tetap melakukan monitoring terhadap informasi tersebut,"terangnya. 

SementaraPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan pulau atau Gili Tangkong yang berlokasi di Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat, tidak dijual seperti yang saat ini tengah ramai dibicarakan.

"Tidak ada gili yang dijual," kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB, I Gede Putu Aryadi di Mataram.

Ia menyatakan, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB memang sangat terbuka dan mengharapkan kehadiran para investor yang serius ingin mengembangkan usaha bisnisnya di wilayah NTB. Bahkan, dalam program NTB ramah investasi, pemerintah daerah siap menyediakan "karpet merah" untuk kemudahan bagi para investor.

"Misalnya kemudahan ijin, penyediaan infrastruktur dasar dan lain-lain, sehingga memberikan kemaslahatan bagi masyarakat. Kemudahan investasi tersebut, bukan berarti menjual aset pulau," ucapnya.

Menurut Aryadi, NTB ini memang memiliki ratusan aset pulau pulau kecil atau gili (bahasa sasak) yang eksotik dan menarik minat para imvestor untuk menanamkan modal usaha, khususnya bisnis sektor pariwisata.

"Jejeran pulau pulau menawan itu, tidak hanya ada di Pulau Lombok, tapi juga di Pulau Sumbawa," jelas Gede Aryadi.

Namun demikian, kata Aryadi, semua proses investasi tersebut, harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. Selain itu, harus memberikan dampak nyata dan luas bagi peningkatan kemaslahatan dan kesejahtetaan masyarakat secara berkelanjutan, baik saat ini maupun bagi generasi mendatang.

"Jadi tidak ada kebijakan Pemerintah Povinsi NTB untuk menjual pulau seperti yang disebutkan," tegasnya.

Ia mengatakan, saat ini di Gili Tangkong telah mulai terlihat aktivitas usaha pariwisata yang dikelola oleh pemerintah dan warga setempat. Itu semua demi mendongkrak perekonomian masyarakat.

Putu Aryadi menceritakan, sebelumnya hal yang sama pernah terjadi. Di mana ada satu Nusa (baca pulau) yang berlokasi di Pulau Sumbawa yang juga dijual secara online. Terkait persoalan itu hingga kini tidak ada kejelasan siapa yang membeli karena memang tidak dijual.

"Tidak mungkin pemerintah provinsi menjual aset yang jelas peruntukannya untuk pembangunan daerah dan masyarakat. Dulu pernah ada juga di Sumbawa ada pulau atau Nisa yang ingin dijual. Sampai sekarang nggak ada itu dijual," terang Aryadi.

Putu Aryadi mengira, mungkin yang maksud dari website tersebut tidak menjual Gili Tangkong, tapi menarik investor agar mau melakukan investasi di NTB lewat Gili Tangkong.

"Mungkin niatnya mencari investor bahwa ada gili atau pulau yang indah di NTB. Kalau dijual nggak benar itu," katanya.

Gili Tangkong di Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat, diduga dijual secara online melalui situs Private Island Online ke investor dalam perusahaan atau pribadi.

Hal itu terlihat dalam laman web : https://www.privateislandsonline.com/asia/indonesia/gili-tangkong-island

Hingga Minggu (7/2) malam laman web tersebut masih aktif, dan Gili Tangkong tercatat sebagai "private land for sale". Bagi yang berminat, situs menyediakan laman pelajari lebih lanjut, yang menyertakan kolom identitas calon pembeli, alamat surel, dan nomor kontak yang bisa dihubungi. (Red/O'im)