Incinews.net
Selasa, 17 November 2020, 20.12 WIB
Last Updated 2020-11-17T12:15:36Z
MataramNTB

Sempat Ditahan, Law Office "Paradewa" Tangguhkan Penahanan Pria Asal Donggo

Foto: Kuasa Hukumnya Taufiqurrahman, SH, yang berkantor di Law Office "Paradewa" Saat Menjemput Kliennya di Mapolda NTB. 

Mataram, incinews.net: Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sarifudin Pemuda Desa Bumi Pajo Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima ,Mendekam disel Tahanan Polda Nusa Tenggara Barat beberapa waktu lalu.

Melalui Kuasa Hukumnya Taufiqurrahman, SH, yang berkantor di Law Office "Paradewa" mengatakan, Kliennya ditahan sudah lebih dari Sepuluh hari atas tindak Pidana Ujaran Kebencian, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang ITE. Maka pada Kamis Tanggal 6/11/2020 telah mengajukan upaya penangguhan Penahanan, "Alhamdulillah pada Selasa 10/11/2020, Sarifudin, resmi di tangguhkan oleh Penyidik Dirkrimsus Polda NTB", ungkapnya kamarin

Kata pria yang akrab disapa Opic, Klien saya berjanji tidak akan mengulangi Perbuatan Pidana, menghilangkan barang bukti dan atau melarikan diri, "Dia sangat menyesal membuat postingan yang mengandung ujaran Kebencian dan mengaku bertobat untuk tidak melakukannya lagi dan tetap koperatif terhadap proses hukum kedepannya,"terangnya.

Ia berharap, sebagai generasi kita harus tetap menjaga nalar kritis kita, tetapi jangan sampai melampaui batas yang akhirnya menjadi sebuah Delik Pidana yang akan merugikan diri kita sendiri.

"Peristiwa Sarifudin dapat kita jadikan sebagai contoh, supaya tidak melakukan hal yang sama. Dulu ada istilah " Mulutmu Harimaumu" dan sekarang dizaman ITE " Jari-jarimu akan manjadi Penjara Bagimu," kata Opic.

"Saya juga berterimakasih kepada Polda NTB, Cq Dirkrimsus Polda NTB, karena telah memberikan ruang untuk penangguhan Penahanan, meskipun itu adalah hak Tersangka atau terdakwa namun tetap kembali pada kewenangan penyidik," tambahnya. 

Sebelumnya, Pelaku Dianggap menghina institusi polisi dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), seorang pemuda berinisial SN (23), warga Desa Bumi Pajo, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyerahkan diri ke Polres Bima.

Sebelumnya, polisi telah mendatangi rumah SN, namun tak berhasil menemuinya. Lalu, sekitar pukul 19.00 Wita, SN datang ke Polres Bima untuk menyerahkan diri. 

"Pelaku datang sendiri ke polres dengan tujuan menyerahkan diri," ujar Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Adhar.

Setelah itu, polisi membawa SN ke Polda NTB untuk mengetahui motif perbuatannya.

"Kami masih dalami motif dari tersangka melakukan ujaran kebencian tersebut di media sosial," katanya.

Terduga pelaku memposting status di akun Facebook dengan kata-kata mengandung ujaran kebencian  terhadap institusi Polri dan DPR," kata Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Adhar.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diancam dengan pasal 28 junto Pasal 45 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara. (Red-O'im)