Incinews.net
Sabtu, 10 Oktober 2020, 12.33 WIB
Last Updated 2020-10-10T04:34:46Z
MataramNTBOKP

Tolak Omnibus Law, inilah 4 Tuntutan Kelompok OKP Cipayung Plus Kota Mataram

Foto: Aliansi Cipayung Plus Kota Mataram. Yakni HMI, GMKI, KAMMI, KMHDI, IMM, PMKRI dan Hikmabudhi. (ist/O'im)

Mataram, incinews.net: Membuka pembicaraan sebelum membacakan tuntutan di hadapan Ketua DPRD Provinsi NTB. Koordinator Umum, Andreas P. Waketi mengatakatan  bahwa Undang-undang (UU) Cipta Kerja amat jauh dari cita-cita reformasi.  Karena UU ini hanya memprioritaskan kemudahan bagi investor, dengan meletakkan kekuasaan sangat terpusat pada pemerintah pusat melalui pembentukan ratusan Peraturan Pemerintah, terutama dalam hal izin usaha hingga penyelenggaraan penataan ruang.

Pada hari Sabtu (3/10/2020) malam adalah mimpi buruk bagi semua anak bangsa. Saat itu, Badan Legislatif menggelar rapat kerja malam-malam untuk mengambil keputusan tingkat pertama. 

Dianggap itu suatu peristiwa diluar kebiasaan dan teramat janggal. Itu merupakan suatu anomali yang dilakukan oleh DPR saat membahas UU tersebut. Dan pada akhirnya, di tengah protes masyarakat dan serikat buruh, pemerintah dan DPR tak bergeming. 

Berkaca pada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dikebut dan telah sah menjadi undang-undang dalam sidang paripurna parlemen kemarin.

"Bisa kita menduga bahwa pemerintah memang sedang melakukan konspirasi busuk dengan pihak-pihak yang diuntungkan atas keberadaan UU Cipta Kerja ini,"kata Andreas P. Waketi yang juga Ketua Umum PMKRI Kota Mataram, Kamis (8/10/2020).

Dicontohkan Adreas, bahwa UU Ciptaker melegitimasi pengusaha dapat menikmati Hak Guna Usaha (HGU) secara langsung 90 tahun. Padahal sebelum era omnibus law ciptaker ini: pengusaha hanya bisa mengantongi HGU 25 sampai 35 tahun. Dengan perpanjangan 25 tahun bila memenuhi sarat. Di kententuan sebelumnya saja, penguasaan HGU telah banyak membunuh kehidupan masayarakat (perampasan lahan) dan kriminalisasi negara terhadap rakyat demi menjaga kenyamanan pengusaha. 

"Tentu saja oligarki yang diistimewakan sementara buruh atau pekerja yang termarginalkan. Tujuan Omnibus Law seperti yang diharapkan pemerintah saat ini untuk mengundang investor datang dan membuka lapangan kerja di Indonesia,"bebernya.

Sisi lain dari Omnibus Law ini, orientasi utamanya adalah orientasi ekonomi. Dengan mengabaikan sektor lain seperti lingkungan, sosial, budaya, bahkan kesejahteraan pekerja. 

"Ini salah satu alasan kenapa kemudian Omnibus Law banyak mendapatkan penolakan.Bagi pekerja perempuan nasibnya lebih parah lagi,"jelasnya.

Dibacakan, tuntutan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Cipayung Plus Kota Mataram. Yakni HMI, GMKI, KAMMI, KMHDI, IMM, PMKRI dan Hikmabudhi, menyampaikan sikap sebagai beriukut:

1. OKP Cipayung Plus Kota Mataram Menolak Pengesahan RUU Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law). 

2. OKP Cipayung Plus menduga ada konspirasi busuk yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan oligarki yang mengakibatkan kesengsaraan rakyat. 

3. Meminta Presiden segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang untuk membatalkan pengesahan Undang-undang Omnibus law. 

4. Apabila Pemerintah tidak menghiraukan dan menindaklanjuti tuntutan ini, maka kami akan melakukan langkah Judicial Review berikut aksi turun ke jalan bersama-sama rakyat sebagai langkah pengawalan hingga UU Cipta Kerja dibatalkan lewat putusan Mahkamah Konstitusi atau dengan cara lainnya. (red)