Incinews.net
Sabtu, 10 Oktober 2020, 15.52 WIB
Last Updated 2020-10-10T08:20:36Z
DompuNTBPilkada

KPU tidak Meloloskan, Bawaslu Putuskan Pasangan SUKA Ikut Pilkada Dompu

Foto: Pasangan SUKA (Syaifurrahman Salman dan Ika Rizki Veryani). (ist/O'im)

Dompu, incinews.net: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu Rabu (23/9/2020) sebelumnya menetapkan 2 pasangan calon yang akan bertarungan pada Pilkada Dompu 9 desember mendatang yakni Pasangan Calon Kader Jaelani dan Syahrul Parsan (AKJ-Syah), serta Eri Aryani dan Ichtiar (Eri-HI).


Sementera 1 Bakal pasangan calon Syaifurrahman Salman-Ika Rizky Veryani (SUKA) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).


Terkait hasil keputusan yang ditetapkan oleh KPU Dompu, Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu H Syaifurrahman dan Ika Rizky Veriyani (SUKA) resmi mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu. 


Permohonan sengketa tersebut didaftarkan tim pemenangan SUKA pada Jumat (25/9/2020) bulan kemarin. Permohonan sengketa itu didaftarkan oleh 7 tim kuasa hukum SUKA.


Terhadap hasil gugatan tersebut hari ini, Sabtu (10/10/2020) Majelis Sidang Bawaslu Kabupaten Dompu meminta KPU Kabupaten Dompu untuk membatalkan berita acara hasil penelitian perbaikan persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020 tanggal 22 September 2020 dan surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu Nomor : 92/HK.03.1-Kpt/5205/KPUKab/IX/2020. Tentang penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu ,tanggal 23 Sepember 2020 lalu.


Dalam agenda pembacaan putusan penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu tahun 2020, Bawaslu mengabulkan permohonan pemohon. Sidang dipimpin Ketua Majelis sidang Musyawarah Irwan didampingi anggota majelis Yuyun Nurul Azmi, dan Swastari Haz.


Dalam Sidang, Ketua Mejelis Irwan mengatakan, berdasarkan putusan majelis sidang, memerintahkan KPU Kabupaten Dompu untuk menerbitkan Keputusan yang menetapkan Bakal Pasangan Calon Syaifurrahman Salman, SE dan Ika Rizki Veryani yang diusung oleh Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Demokrat sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupai dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu Tahun 2020.


“Putusan tersebut dilaksanakan paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak putusan dibacakan,” cetusnya dalam sidang pembacaan putusan penyelesaian sengketa Pilkada Dompu tahun 2020 di Ruang Sidang Bawaslu Kabupaten Dompu.


Adapun sidang tersebut dihadiri oleh pihak pemohon yakni Syaifurrahman Salman, SE-Ika Rizki Veryani didampingi oleh kuasa hukum. sedangkan Pihak termohon tidak hadir.


Dengan demikian pasangan ini memenuhi syarat (MS) dan lolos sebagai pasangan calon untuk bertarung dalam Pilkada Dompu 9 Desember 2020.


Usai mendengarkan memenangkan gugatan di Bawaslu, Paslon Syaifurrahman dan Ika Rizky Veryani, dengan didampingi Tim Hukum dan pendukungnya menuju rumah kuning atau Posko Tim Suka. Dari Kantor Bawaslu ditengah perjalanan terlihat dalam siaram langsung oleh Akun Faccebook Rusdiansyah Mcjebhy selaku tim Kuasa Hukum, sepanjang jalan warga menyambut gembira pasangan Syaifurrahman-Chika (SUKA) dengan menggunakan Mobil dengan di ikuti ribuan pendukungnya.


Bahkan Calon Wakil Bupati, Ika Rizky Veryani menangis. bahagia atas putusan itu, selain itu terlihat Ika Rizki Veryani digendong oleh suaminya sambil melambaikan tangan ke arah pendukung begitu juga Calon Bupati Syaifurrahman Ikut terharu atas hasil putusan.


Aparat keamanan yang sejak pagi berjagajaga di Kantor Bawaslu dan lokasi strategis terlihat santai setelah mendengar putusan yang memenangkan paslon SUKA. 


“Kami semua bersyukur atas keputusan ini. Ini awal kemenangan. Mudah-mudahan kemenangan ini akan berlanjut sampai pemilihan 9 Desember 2020,” ujar Rusdiansyah, SH, MH, Tim hukum pasangan SUKA.


Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kabupaten Dompu Drs. Arifudin AK kepada wartawan mengaku belum mengambil sikap atas keputusan Majelis Musyawarah BAWASLU. Pihaknya masih menunggu salinan keputusan dari Bawaslu Kabupaten Dompu.


Sesuai ketentuan pasal 144 ayat 1 dan 2 UU no. 10 Tahun 2016 bahwa putusan Bawaslu mengenai sengketa pemilihan merupakan putusan bersifat mengikat. Karena bersifat mengikat maka di ayat 2 ditegaskan KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu mengenai sengketa paling lambat tiga hari kerja. 


"KPU akan segera membahas dalam rapat pleno internal”, ungkap Arifuddin, seperti dikutip di media online matitinews.com. (red)