Incinews.net
Senin, 28 September 2020, 18.14 WIB
Last Updated 2020-09-28T10:15:49Z
Kota MataramNTBPilkada

Bawaslu dan Pemkot Mataram Teken MoU terkait Netralitas ASN di Pilkada 2020

Foto: Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang netralitas ASN pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram tahun 2020 Pihak Wali Kota Mataram dan Bawaslu Kota Mataram. (ist/O'im)

Mataram, incinews.net: Pemerintah Kota Mataram dan Bawaslu Kota Mataram melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang netralitas ASN pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram tahun 2020, Senin (28/09/2020), bertempat di Aula Pendopo Wali Kota Mataram.

Mou tersebut merupakan tindak lanjut dari MoU Bawaslu RI dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) beberapa waktu yang lalu.

Dalam kesempatan tersebut Wali Kota Mataram H. Ahyar Abduh meminta agar pemilihan umum sesuai dengan undang-undang yang berlaku agar ASN tetap menjaga netralitas selama pilkada serta tetap terjaga dari bahaya Covid-19.
“Sebab ASN yang terbukti tidak netral akan mendapatkan sanksi.” Ungkapnya.

Lebih jauh Wali Kota menjelaskan kondisi Pilkada mendatang akan diwarnai dengan penerapan ketat protokol Covid-19. Baik selama proses kampanye sampai dengan proses pemilihan nanti. Dengan berharap Pilkada mendatang bisa menjadi Pilkada yang sehat dan tetap demokratis.

Sehingga Wali Kota meminta kepada Bawaslu agar lebih memperhatikan dan mengawasi para ASN agar tetap netral dalam pelaksanaan Pilkada mendatang.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Mataram Hasan Basri mengungkapkan dengan adanya MoU anatara Pemkot Mataram dan Bawaslu menjadi dukungan langsung kepada penyelenggara Pilkada.

Ketua Bawaslu mengingatkan seluruh ASN agar bijak dalam menggunakan media sosial dikarenakan bisa berimplikasi pada sanksi administrasi berupa rekomendasi kepada KASN dan timbulnya suatu tindak pidana pemilihan.

Ketua Bawaslu Hasan Basri juga menghimbau kepada ASN agar bisa memilah dan memilih mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Seperti melakukan kampanye calon, menunjukkan simbol calon, mengarah untuk memilih salah satu pasangan. 

"Serta hal lain yang perpotensi dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran selama proses Pilkada. Dengan berharap ASN dapat memberikan contoh kepada masyarakat agar mampu menunjukkan komitmen sebagai pelayan masyarakat, bukan pelayan calon kepala daerah," tutupnya. (red)