Incinews.net
Sabtu, 29 Agustus 2020, 08.29 WIB
Last Updated 2020-08-29T00:51:24Z
DPRNTB

Paripurna DPRD NTB Setujui Raperda APBD Perubahan 2020

Foto: Pimpinan DPRD NTB. (ist/O'im)

Mataram, incinews.net: Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi NTB tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2019 mendapat persetujuan dari DPRD Provinsi NTB. Dengan hal ini, Raperda tentang perubahan APBD Provinsi NTB tahun 2020 akan ditetapkan menjadi Perda setelah mendapatkan evaluasi Menteri Dalam Negeri.

Keputusan itu diambil pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB ke-4 masa persidangan II di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Provinsi NTB, Jumat, (28/8/2020).

Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD NTB atas komitmen, perhatian dan kesungguhannya selama proses pembahasan sampai persetujuan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah.

“Kita bersama mengetahui, pembahasan Raperda tentang perubahan APBD Provinsi NTB tahun anggaran 2020 ini, telah melalui dinamika yang sangat menyita perhatian, konsentrasi, serta tenaga dan waktu,” ucap Wagub.

Umi Rohmi sapaan akrab Wagub, bersyukur seluruh ikhtiar yang telah dilakukan berhasil dirangkum dan dirumuskan dalam satu pandangan dan komitmen yang sama.

Ia menambahkan, untuk tugas kedepan yakni bagaimana meyakinkan dan memastikan bahwa perubahan APBD yang telah ditetapkan tersebut dapat menjadi APBD yang aspiratif, responsif, akseleratif, serta mendatangkan manfaat yang besar bagi pembangunan Provinsi NTB.

“Dengan persetujuan dewan yang terhormat terhadap Raperda tentang perubahan APBD Provinsi NTB tahun anggaran 2020 ini, berarti kita telah menetapkan produk hukum daerah yang akan menjadi landasan kegiatan pembangunan baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan,” jelasnya.

Persetujuan yang telah melalui proses pembahasan dan kajian yang cermat dan mendalam ini telah menunjukkan komitmen serta kesungguhan pimpinan dan segenap anggota dewan. Komitmen yang dimaksud yakni untuk mengawal dan memastikan bahwa setiap produk hukum dan kebijakan pembangunan yang ditetapkan, sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.

“Karena sejak awal pembahasannya, kita memang memiliki semangat dan tujuan yang sama, yaitu bagaimana memperbaiki kinerja APBD Provinsi NTB dapat menjadi lebih efektf, efisien dan tepat sasaran,” tutur Umi Rohmi.

Terakhir, Ia berharap semangat kebersamaan yang selama ini telah dibangun, mampu menjadi energi positif untuk melaksanakan berbagai tugas dan tanggung jawab demi terwujudnya NTB yang Gemilang.

Badan Anggaran DPRD NTB seperti dikatakan Hasbullah Muis telah menyepakati postur anggaran perubahan sesuai refocusing dan alokasi dampak pandemi.

Ia menyebut sedikitnya tiga bidang yakni kesehatan, ekonomi kreatif dan jaring pengaman sosial mendapatkan porsi alokasi utama. Namun Banggar mengingatkan peningkatan belanja tidak langsung dan biaya tak terduga terus diawasi dan transparan.

Begitupula dalam usaha meningkatkan ekonomi lokal. Adapun penundaan implementasi perda peningkatan jalan, anggaran Pokir dan program OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat menjadi beban APBD tahun berikutnya.

"Tahun ini adalah dimulainya pelaksanaan RPJMD 2018 - 2023. Perda ini sebagai landasan hukum pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah provinsi", jelas Hasbullah.

Dari total anggaran sebesar Rp 623 milyar lebih tersebut, penanganan Covid-19 yang dialokasikan pada pos Belanja Tidak Terduga (Belanja Tidak Langsung) sebesar 302,98 milyar rupiah lebih, yang dipergunakan untuk penanganan kesehatan masyarakat sebesar 170,48 milyar rupiah lebih, dengan realisasi sampai saat ini sebesar 79,28 milyar rupiah lebih, penanganan dampak ekonomi sebesar 1,8 milyar rupiah, dengan realisasi sampai saat ini sebesar 800 juta rupiah dan Penanganan Jaring Pengaman Sosial (JPS gemilang) sebesar 130,70 milyar rupiah lebih, dengan realisasi sampai saat ini sebesar 123,83 Milyar rupiah lebih.

Sisa anggaran pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan covid-19 sebesar 99,05 milyar rupiah lebih. Sedangkan realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan covid-19 pada pos Belanja Langsung Organisasi Perangkat Daerah (BL-OPD) sebesar 623 milyar rupiah lebih. Dana tersebut, dijelaskan Ummi Rohmi, tetap diarahkan penggunaannya untuk perlindungan dan penanganan kesehatan masyarakat, perlindungan dan pemberdayaan ekonomi pelaku UMKM/IKM dan pemberian bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS Gemilang), yang sekaligus memberikan dukungan langsung terhadap Penanganan Ekonomi Nasional (PEN).

Komponen APBD yang meliputi pendapatan, belanja dan pembiayaan berturut turut, target pendapatan dalam APBD perubahan berkurang 338,6 miliar dari 5,33 triliun dan APBD murni sebesar 5,63 triliun rupiah. Belanja daerah dalam anggaran perubahan yang direncanakan sebesar 5,39 triliun berkurang 300,25 miliar dari target APBD murni sebesar 5,71 triliun. Belanja tidak langsung bertambah 141,52 miliar dari APBD perubahan sebesar 3,31 triliun dan APBD murni sebesar 3,71 triliun. Belanja langsung dalam APBD perubahan sebesar 2,07 triliun berkurang 461,78 miliar dari APBD murni sebesar 2,53 triliun. Adapun pembiayaan daerah mengalami peningkatan dari 63,58 miliar sebesar 8,28 miliar dari APBD murni sebesar 55,3 miliar. Pengeluaran pembiayaan daerah pada  APBD murni sebesar 10,1 triliun, penambahannya tidak dianggarkan pada APBD perubahan.

Persetujuan DPRD Provinsi NTB terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi NTB tahun anggaran 2020 disampaikan langsung Ketua DPRD Provinsi NTB, Dra. Hj. Baiq Isvie Rupaeda, SH, MH dan melalui Sekretaris DPRD Provinsi NTB, Mahdi, SH, MH.

Adapun rincian Raperda anggaran dan pendapatan belanja daerah perubahan tahun 2020 sebagai berikut:

Pendapatan

A. Semula, Rp 5.671.543.327.844,99
B. Berkurang, Rp 338.639.325.368,97
Dengan demikian, jumlah pendapatan setelah perubahan adalah Rp 5.332.904.002.480,2

Belanja

A. Semula, Rp 5.716.743.327.848,99
B. Berkurang, Rp 320.252.896.845,72
Dengan demikian, jumlah belanja setelah perubahan adalah Rp 5.396.490.431.003,27
Defisit : Rp 63.586.428.523,25 (Miliar)

Pembiayaan

A. Penerimaan
Semula, Rp 55.300.000.000
Bertambah Rp 8.286.428.523,25
Dengan demikian, jumlah penerimaan setelah perubahan adalah Rp 63.586.428.000.523,25

B. Pengeluaran
Semula, Rp 10.100.000.000
Berkurang, Rp 10.100.000.000
Dengan demikian, jumlah pengeluaran setelah perubahan, Rp 0
Jumlah pembiayaan neto setelah perubahan, Rp 63.586.428.523,25
Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan, Rp 0. (red)