Incinews.net
Jumat, 28 Agustus 2020, 19.28 WIB
Last Updated 2020-08-28T11:55:08Z
NTB

MANDALIKA Lombok: Merdeka Atau Terluka?

Foto: Proses pengerjaan pembangunan Sirkuit MotoGP di Kawasan KEK Mandalika di Lombok Tengah. (O'im)

Mataram, incinews.net: Konflik lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika hingga kini masih menjadi isu hangat. Meski sudah menjadi program Prioritas nasional, namun persoalan lahan ini belum juga usai. Di satu sisi, sekitar Februari-Maret mendatang Dorna selaku Operator MotoGP menjadwalkan akan menggelar sesi latihan.

Sejumlah warga pemilik lahan di areal MotoGP Mandalika didampingi Tim Kuasa Hukum Jumat (14/8/2020) sempat mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI di Jakarta. Kedatangan mereka melaporkan kasus sengketa tanah di areal MotoGP Mandalika.

Dalam surat laporan 005/STPL-KH/VIII/2020 tersebut, dijelaskan bahwa Komnas HAM sudah menerima laporan dan aduan masyarakat. Setelah mendengar aduan perwakilan masyarakat, Komnas HAM melampirkan surat yang pointnya, selama pengaduan tersebut berproses di Komnas HAM RI, pihak terlapor (ITDC, Red) untuk menghentikan rencana penggusuran dan menghormati hak-hak pengadu.

Terutama terkait hak atas kesejahteraan sehubungan dengan hak kepemilikan tanah dan tempat tinggal, serta berkehidupan yang layak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Setelah melaporkan adanya indikasi pelanggaran HAM di KEK Mandalika, Yayasan Peduli Wisata Indonesia (YPWI) menginisiasi Webinar Nasional, rapat virtual via Zoom dengan tema “Mandalika: Merdeka Atau Terluka”. Webinar yang dilaksanakan Jumat (21/8/2020) mulai pukul 14.00-16.00 Wib ini dengan narasumber Komisioner Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara, Manager Hakasasi.id, Daywin Prayogo, Lokataru Indonesia, Haris Azhar dan dengan Moderator, Alip Purnomo.

Dalam Webinar Nasional tersebut, cukup banyak isu menarik yang diungkapkan para moderator. Seperti yang diungkapkan Daywin Prayogo. Daywin mengungkapkan, selama ini pemerintah pusat seolah hanya mementingkan suatu investasi, namun belum dikaji secara matang. Baik dari segi kajian lingkungan hidup strategis maupun minimnya mitigasi bencana di areal kawasan super prioritas itu.

“Masa Pemerintah Indonesia sesembrono begini?” tukasnya.

Di sisi lain, hingga kini pihaknya menilai ITDC selaku komando proyek masih cukup tertutup kepada publik. Hal ini dia buktikan ketika beberapa kali bersurat tentang keterbukaan publik. Namun nyatanya, jauh panggang daripada arang.

“Sampai sekarang belum direspons,” ketusnya.

Sementara Tim Kuasa Hukum warga pemilik lahan, Karmal Maksudi mengungkapkan, Jumat (21/8) lalu, pihak ITDC mengirimkan surat kepada pihaknya bahwa semua masyarakat di lingkar Sirkuit MotoGP diminta hengkang. Sebab rencananya, Senin (24/8/2020) akan ada penggusuran.

“Secara kelaziman, klien kami yang memiliki lahan kok mereka yang disuruh menggugat. Ini kan lucu,” celetuknya.
“Ini kan ITDC hanya bertahan dengan kekuatan surat Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Tapi bagaimana proses terbitnya HPL ini tidak mau disampaikan kepada kami. Makanya belum bisa selesai sampai saat ini. Kami harapkan Komnas HAM bisa membantu kami agar tidak ada pelanggaran HAM yang terjadi atas proyek nasional di Mandalika ini,” harapnya.

Sementara Komisioner Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsar menegaskan bahwa masalah proyek nasional di Mandalika harus memperhatikan HAM. Jangan sampai dengan alasan Sirkuit MotoGP Mandalika adalah proyek nasional, kemudian terjadi pelanggaran HAM di sana.

"Yang namanya proyek nasional itu juga ada rambu-rambunya. Rambu itu bukan hanya sekadar rambu-rambu jadwal yang ditargetkan Presiden, tapi juga rambu-rambu Hak Asasi Manusia," tegasnya.
Hapsar menambahkan, pembangunan tidak hanya bicara soal peralihan hak milik saja, namun juga berbicara tentang hak asasi manusia yang sangat penting sesuai dengan arahan Presiden.

"Apalagi kemarin ketika pidato kenegaraan, Presiden sudah sangat jelas pesannya, bahwa pembangunan nasional, Indonesia harus memperhatikan lingkungan dan hak asasi manusia supaya tidak ada lagi kesewenang-wenangan dan ketidakadilan," ulasnya.

Ia menerangkan bahwa dalam SOP Komnas HAM, penggusuran menjadi prioritas yang harus segera ditangani. Sebab penggusuran bukan hanya bangunan yang hilang, tapi banyak hak-hak masyarakat yang dilanggar di dalamnya. Seperti hak untuk hidup layak, hak diperlakukan bermartabat dan hak berkehidupan sosial.

"Ketika penggusuran, yang tadinya bertetangga yang kita kenal, punya relasi yang baik, kemudian ada penggusuran terpaksa berpindah. Artinya membangun sesuatu dari nol kembali. Itulah salah satu alasan yang menjadikan penggusuran sebagai prioritas di Komnas HAM," terangnya.

Itulah alasan Komnas HAM, lanjut Apsar, meminta pihak ITDC selaku developer untuk menghentikan rencana penggusuran terhadap lahanan orang-orang yang masih atau sedang memperjuangkan hak-haknya.

“Intinya ITDC hentikan dulu. Karena masih ada orang yang mempertahankan haknya. Sebelum rencana penggusuran, kami dari Komnas HAM akan turun langsung memperjuangkan hak masyarakat,” janjinya. 

Rencana penggusuran lahan di kawasan MotoGP KEK Mandalika kemarin (24/8/2020) gagal. Aktifitas di areal MotoGP berjalan normal, meski Senin pagi sempat didatangi warga pemilik lahan yang hendak berjaga-jaga.

Sebelumnya, pihak ITDC sudah bersurat kepada tim Kuasa Hukum masyarakat perihal, lahan di lingkar lahan MotoGP harus dikosongkan hingga Senin (24/8/2020).

 Jika tidak ada itikad baik dari masyarakat, maka pihak ITDC akan menggusur paksa lahan beserta bangunan warga sekitar.

“Kami terima surat dari ITDC Jumat (21/8/2020). Jika tidak dikosongkan, lahan warga akan digusur paksa,” ujar Tim Kuasa Hukum Masyarakat, Miftahurrahman didampingi Karmal Maksudi dan Dr Firjal.

Miftahurrahman menegaskan, warga pemilik lahan tidak akan mundur sejengkal pun dari lahan mereka. Sebab mereka hingga kini masih berhak atas lahan tersebut. Selain mengantongi Pipil Garuda dan Sporadik, warga juga belum menerima pembayaran lahan yang sejak lama dijanjikan.

“Intinya kalau belum dibayar, warga tidak akan mau pindah,” tegasnya.

Di satu sisi, keikutsertaan Komnas HAM RI dalam persoalan ini juga menjadi angin segar bagi masyarakat. Sebab dalam Webinar Nasional bertajuk “Mandalika: Merdeka Atau Terluka” yang digelar Jumat (21/8/2020) lalu, Komnas HAM berjanji akan menjadi mediator dalam penuntasan masalah ini. Jangan sampai ada pelanggaran HAM dalam penyelesesainnya.

“Kami sebenarnya mau mediasi, yang penting Komnas HAM yang jadi penengah. Jangan main gusur begitu,” sentilnya.

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsar dalam Webinar Nasional itu menegaskan, masalah proyek nasional di Mandalika harus memperhatikan HAM. Jangan sampai dengan alasan Sirkuit MotoGP Mandalika sebagai proyek nasional, kemudian terjadi pelanggaran HAM di sana.

"Yang namanya proyek nasional itu juga ada rambu-rambunya. Rambu itu bukan hanya sekadar rambu-rambu jadwal yang ditargetkan Presiden, tapi juga rambu-rambu Hak Asasi Manusia," tegasnya.
Hapsar menambahkan, pembangunan tidak hanya bicara soal peralihan hak milik saja, namun juga berbicara tentang hak asasi manusia yang sangat penting sesuai dengan arahan Presiden.

"Apalagi kemarin ketika pidato kenegaraan, Presiden sudah sangat jelas pesannya, bahwa pembangunan nasional, Indonesia harus memperhatikan lingkungan dan hak asasi manusia supaya tidak ada lagi kesewenang-wenangan dan ketidakadilan," ulasnya.

Ia menerangkan bahwa dalam SOP Komnas HAM, penggusuran menjadi prioritas yang harus segera ditangani. Sebab penggusuran bukan hanya bangunan yang hilang, tapi banyak hak-hak masyarakat yang dilanggar di dalamnya. Seperti hak untuk hidup layak, hak diperlakukan bermartabat dan hak berkehidupan sosial.

"Ketika penggusuran, yang tadinya bertetangga yang kita kenal, punya relasi yang baik, kemudian ada penggusuran terpaksa berpindah. Artinya membangun sesuatu dari nol kembali. Itulah salah satu alasan yang menjadikan penggusuran sebagai prioritas di Komnas HAM," terangnya.

Itulah alasan Komnas HAM, lanjut Apsar, meminta pihak ITDC selaku developer untuk menghentikan rencana penggusuran terhadap lahanan orang-orang yang masih atau sedang memperjuangkan hak-haknya.

“Intinya ITDC hentikan dulu. Karena masih ada orang yang mempertahankan haknya. Kami dari Komnas HAM akan turun langsung memperjuangkan hak masyarakat,” janjinya. 

Hingga kini, pembebasan lahan di kawasan areal sirkuit MotoGP sekitar 5 hektar masih terkendala adanya lahan warga yang belum bisa diselesaikan.

Kepala Divisi ITDC Pari Wijaya mengungkapakan, lahan yang bermasalah kalau di dalam sirkuit itu sekitar 5 Hektar. Tapi Ada juga yang diluar area. Hal itu disebabkan karena luas lahan yang di klaim ini kadang-kadang berkembang terus. Seperti misalnya tiba-tiba pada saat proyek jalan pas mau digali tiba-tiba diklaim lagi oleh warga.

"Padahal sebelumnya tidak ada yang klaim. Makanya kami kadang-kadang dilapangan tidak bisa cepat. Nanti tentunya akan menunggu arahan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) karna Forkopimda yang mengumumkan proses falidasi dan registrasi," ungkapnya.

Lebih lanjut ia sebutkan, Karna Ada proses surat menyurat, pemberitahuan dan tawar menawar. Informasi yang kita simpulkan dilapangan ada beberapa model Seperti, yang pertama tidak pernah merasa menjual, kedua saudaranya menjual tapi tidak diberi tahu dan terus masih mengklaim sisa lahan.

"Tentunya karena kami ITDC diberikan penugasan sejak 2008 dan kami serahkan kepada pihak yang bewajib baik itu BPN maupun pihak kepolisian," jelas pria yang ramah dan murah senyum ini.

Sementara DPD RI Evi Apita Maya, menjelaskan, memang kawasan dari kute dan sekitarnya ini sertifikatnya banyak bermasalah dan tumpang tindih kepemilikan lahan. Saya dulu notaris soalnya, "tapi semuanya bisa diselesaikan dengan baik, apalagi lokasi ini merupakan lokasi yang sudah ditetapkan sebagai tempat perhelatan besar dan mampu berdampak positif terhadap pembangunan di NTB. jadi, perlu mendapat perhatian dan penyelesaian yang baik guna mendorong percepatan dan rampungnya persiapan pelaksanaan moto-GP 2021" sebut Evi Pemilik suara terbanyak pada pemilihan anggota DPD RI 2019 kemarin, saat meninjau langsung pembangunan dan kesiapan infrastruktur MotoGP.

"Melihat progress hari ini, diperlukan tindakan yang paralel dan massif dari stakeholders terkait, baik dalam rangka menyelesaikan persoalan lahan maupun pekerjaan fisik," tambahnya.

Selain itu, ia berharap permasalahan lahan ini agar segera bisa diselesaikan. "Segera Pemerintah untuk bersama-sama kita carikan solusi, dengan catatan Hak-hak warga harus kita lindungi juga," sebutnya.

Evi juga meminta Komitmen Forkompinda, untuk membantu menyelesaikan permalasahan yang ada, perhatikan hak-hak warga tanpa ada yang dirugikan. "Pemerintah harus hadir sebagai perwakilan warga, bukan sebaliknya. Hal ini tentu akan membuat warga merasa lebih diperhatikan atas haknya,"bebernya.

Pada kesempatan yang sama,  ibu Evi juga menyampaikan bahwa jika progres pembangunan dirasa mulai clear,  agar para pihak di daerah segera mulai menginisiasi penyiapan skill tenaga lokal yang dapat bekerja di perhelatan moto-GP. 

 "Jangan sampai tiba masa, muncul alasan bahwa masyarakat tidak atau belum memiliki skill yang dibutuhkan oleh perusahaan. Tentu ini akan memunculkan masalah baru dikemudian hari. Hal ini banyak ditanya oleh warga sekitar lokasi pembangunan moto-GP," ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nanang Sigit Yulianto, menyatakan pembebasan lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Kuta, Kabupaten Lombok Tengah, sudah tuntas.
“Semuanya ‘clear’, sudah tidak ada lagi yang perlu dipersoalkan,” kata Sigit di Mataram, Jumat lalu.

Dia mengungkapkan hal tersebut karena melihat seluruh lahan yang menjadi lokasi pembangunan KEK Mandalika sudah berstatus hak pengelolaan lahan (HPL) yang diterbitkan PT. Indonesia Tourism Development Coporation (ITDC) Persero.

“Jadi HPL sudah ada semua, apalagi yang mau digugat, tidak ada yang perlu diganti lagi,” ujarnya. Komisi II DPR RI telah turun lapangan melihat progres perkembangan pembangunan KEK Mandalika.

Sementara, Direktur Lombok Global Institute (LOGIS) M Fihiruddin. Fihiruddin menilai pernyataan Kajati Nanang sebagai pernyataan yang prematur dan terburu-buru, tanpa memastikan kembali fakta yang ada di lapangan.

“Statemen Kajati NTB kami anggap prematur karena terlalu dini. Ibarat bayi yang keluarnya kurang bulan alias prematur. Pandangan Kajati NTB (tentang lahan KEK Mandalika) terbantahkan oleh fakta lapangan maupun fakta hukum,” kata Fihir, di Mataram, belum lama ini.

Fihir menguraikan, fakta di lapangan saat ini masih ada masyarakat di wilayah KEK Mandalika yang memiliki bukti kepemilikan tanah. Dimana tanah tersebut terletak di lokasi yang saat ini masih dalam status bersengketa antara masyarakat dengan ITDC selaku pengelola KEK Mandalika.

Sementara itu, dari kajian uraian fakta hukum, papar Fihir, bahwa dalam terdapat putusan lepas dengan terdakwanya masyarakat pemilik lahan KEK dalam perkara pidana yang dalam pertimbangan hukum majelus hakim menyatakan terbukti perbuatan terdakwa (masyakarat pemilik lahan KEK) bukan merupakan pidana melainkan perbuatan perdata.

“Majelis hakim meyakini alat bukti yg disampaikan terdakwa dalam hal ini masyarakat pemilik lahan adalah merupakan alas hak kepemilikan terdakwa. Maka terlalu dini kesimpulan Kajati NTB yang menyatakan masalah lahan ini sudah tuntas,” tukas Fihir.

Menurut dia, berdasarkan catatan LOGIS, kasus serupa pernah terjadi sekitar tahun 1999 silam, dimana pembebasan lahan KEK Mandalika masih dilakukan oleh Lombok Tourism Development Corporate (LTDC). Saat itu perwakilan LTDC menyatakan pembebasan lahan yang saat ini wilayah KEK diakui salah bayar. Namun kesalahan itu belum ada perbaikan sampai saat ini, hingga pengelola KEK Mandalika berganti menjadi ITDC.

“Jadi logikanya, kesalahan bayar tersebut akan menjadi cacat bawaan pembangunan pariwisata KEK Mandalika,” katanya.

Fihir mengatakan, LOGIS meminta masalah sengketa lahan KEK Mandalika ini segera diselesaikan dengan baik oleh masyarakat pemilik lahan dan pihak ITDC selaku pengelola. Hal ini perlu dilakukan segera, agar pembangunan KEK Mandalika sebagai salah satu destinasi superprioritas, tidak tersandung kendala di kemudian hari.

“Kami minta masalah ini bisa diselesaikan dengan win-win solution. Sehingga mimpi kita bersama agar MotoGP terselenggara di Lombok, bisa terwujud tanpa meninggalkan masalah,” katanya. (red)