Incinews.net
Rabu, 08 Juli 2020, 13.48 WIB
Last Updated 2020-07-08T13:28:18Z
DPRDNTB

Komisi I DPRD NTB: Mutasi SKPD Lingkup Pemrov NTB Salahi Aturan

Foto: Ketua Komisi I DPRD NTB Syirajuddin, SH. (O'im)

Mataram, incinews.net: Komisi I (satu) DPRD NTB menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemrov NTB. 

Rapat tersebut dalam rangka menindaklanjuti surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pencopotan SKPD di Pemprov NTB. Menurutnya, mutasi jabatan yang dilakukan oleh Pemerintah NTB menyalahi prosedur.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD NTB Syirajuddin, SH. usai menggelar rapat dengar pendapat diruang rapat Komisi I, rabu (8/7/2020).

Ia katakan telah terjadi pelanggaran atas prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku, dalam pemberhentian dan pemindahan para pejabat di Iingkungan Pemerintah Provinsi NTB.

Anggota Fraksi PPP DPRD NTB ini,  juga menyoroti pejabat yang belum bertugas dua tahun kena mutasi. Perbuatan itu dinilai melanggar Peraturan Kepala BKN Nomor 05 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi dan ketentuan Undang-undang No. 5 tahun 2014 tentang ASN.

Dia mengingatkan agar mutasi yang dilakukan tidak terkesan mendadak dan dipaksakan. 

Saat Rapat Berlangsung Diruang Komisi I DPRD NTB.

Sementara, Kepala BKD sebutkan, bahwa pihaknya dipanggil Oleh Komisi I dalam rangka untuk miminta keterangan. "memang ada beberapa sejumlah permasalah yang diberikan dan kita sudah menjelaskan sejumlah alasanya," ungkap Drs. Muhammad Nasir.

Dan pihaknya mengakui bahwa ada mekanisme dalam aturan yang memang kita harus tinjau kembali. "ada aturan yang tidak diikuti bukan melanggar, tapi kita harus tinjau kembali," sebutnya.

Salah satu alasan mutasi dilakukan oleh pemerintah dalam rangka untuk memberikan pelayanan yang terbaik buat masyarakat. "kepala daerah ingin memberikan pelayanan yang terbaik ditengah covid-19,"ujarnya.

Sebelumnya, informasi yang dihimpun, 
Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I Sumardi menjelaskan, menemukan pelanggaran dalam proses mutasi 105 pejabat Pemprov NTB. Kini, lembaga itu tengah menimbang-nimbang apakah akan menganulir hasil mutasi atau tidak.

Dari hasil klarifikasi itu pula, KASN menemukan beberapa pelanggaran prosedur yang dilakukan Pemprov NTB. Salah satunya, rotasi pejabat eselon II yang terlalu cepat. Pejabat yang belum setahun menjabat sudah dipindah ke OPD lain.

Hal itu bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan JPT Secara Tebruka dan Kompetitif dalam Kondisi Kedaruratan Covid-19.

Regulasi itu mengatur, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang akan melakukan seleksi dan pengisian JPT harus mendapatkan persetujuan KASN. Setelah semua syarat terpenuhi, KASN menerbitkan surat rekomendasi melalui aplikasi Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (Sijapti). Koordinasi cukup dengan aplikasi yang tersedia atau video conference.

Surat edaran juga secara tegas mengatur, untuk mutasi internal dan eksternal dapat dilakukan jika telah menduduki JPT selama minimal setahun sejak dilantik.

Karenanya, KASN meminta Pemprov merencanakan mutasi dengan baik. ”Jadi kalau mau dimutasi minimal setahun dulu dalam jabatan lama, sesuai SE Menpan RB 52/2020,” terangnya.

Dengan temuan itu, beberapa pejabat yang belum menduduki jabatan setahun tapi dirotasi ke OPD lain harus dikembalikan. ”Itulah aturannya,” tegas Sumardi.

Dalam mutasi 4 Mei lalu, beberapa pejabat eselon II Pemprov yang belum menduduki posisi setahun kena rotasi. Antara lain H Amry Rakhman yang belum dua bulan diangkat menjadi kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tapi sudah digeser menjadi Kepala Bappeda NTB.

Kemudian Hj Putu Selly Andayani, yang baru dilantik menjadi staf ahli gubernur dirotasi menjadi kepala DP3AP2KB NTB. H Muhammad Rum, yang sebelumnya kepala Bakesbangpol NTB dirotasi menjadi kepala DPMPTSP. Begitu pula dengan I Gusti Bagus Sugihartha, staf ahli gubernur NTB bidang Pemerintahan digeser ke staf ahli bidang perekonomian.

Menjadi catatatan, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 197 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Dalam Peraturan ini disebutkan, Intansi Pemerintah menyusun perencanaan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya, dengan memperhatikan aspek: a. kompetensi; b. pola karier; c. pemetaan pegawai; d. kelompok rencana suksesi (talent pool); e. perpindahan dan pengembangan karier; f. penilaian prestasi kerja/kinerja dan perilaku kerja; g. kebutuhan organisasi; dan h. sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi jabatan. Sementara jenis mutasi terdiri atas: a. mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah; b. mutasi PNS antar kabupatan/kota dalam satu provinsi; c. mutasi PNS antar kabupatan/kota antar provinsi, dan antar provinsi; d. mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Intansi Pusat atau sebaliknya; e. mutasi PNS antar Instansi Pusat; dan f. mutasi ke perwakilan NKRI di luar negeri. 

Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, bunyi Pasal 2 ayat (3) Peraturan BKN ini. Ditegaskan dalam peraturan ini, mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi, dan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan. 

Selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi sebagaimana dimaksud, menurut Peraturan ini, PNS dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi atas permintaan sendiri. (red)