Incinews.net
Minggu, 05 Juli 2020, 04.02 WIB
Last Updated 2020-07-04T20:14:06Z
KriminalLombokNTBPolisi

Kapolda NTB Irjen Pol Muhammad Iqbal Cetak Sejarah Baru di Bumi Gora

Foto: Kapolda NTB, Irjen Pol Muhammad Iqbal, S.I.K, M.H saat Jumpa pers dengan sejumlah wartawan di Polresta Kota Mataram. (ist/O'im)

Mataram, incinews.net:
Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda NTB, BNN Provinsi NTB dan Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 3. 316,75 gram atau 3,3 Kilogram. Barang bukti yang didapatkan petugas ini adalah pengungkapan kasus sabu terbesar sepanjang sejarah di NTB. Dipastikan, barang haram itu gagal beredar di NTB.

‘’Ini pengungkapan kasus sabu terbesar sepanjang sejarah di NTB. Ini tidak ujug-ujug langsung bisa diungkap. Tapi karena ketekunan dan keuletan yang dipersembahkan tim gabungan Polda NTB, BNNP dan Satresnarkoba Polresta Mataram,’’ ungkap Kapolda NTB, Irjen Pol Muhammad Iqbal, S.I.K, M.H saat press release di Polresta Mataram, Kamis (02/07/2020) kemarin.

Pengungkapan itu juga menjawab kesungguhan petugas dalam memberantas narkoba. Juga sebagai kado terindah dalam momentum perayaan Hari Bhayangkara ke-74. Seluruhnya dipersembahkan untuk masyarakat NTB.

‘’Ini bentuk kesungguhan petugas. Kami ingin menyampaikan pesan tidak ada ruang untuk pelaku. Terutama untuk pengedar narkoba. Kami tidak mau main-main. Ini terjawab dengan mengungkap kasus ini,’’ bebernya.

Kapolda sangat mengapresiasi keberhasilan tim gabungan. Selain karena jumlah barang bukti sabu yang besar. Juga karena yang diungkap adalah jaringan atau sindikat narkoba antar provinsi. Kapolda pun memerintahkan agar pengungkapan itu dikembangkan. Tujuannya untuk mengungkap kasus yang lebih besar lagi.

‘’Saya sudah perintahkan untuk dikembangkan lagi. Semua yang diduga terlibat dengan jaringan ini agar dikembangkan. Selamat dan sukses untuk pengungkapan ini. Terutama untuk Kapolresta Mataram dan jajarannya,’’ katanya.

Untuk kedepannya, petugas akan beriringan bersama untuk menekan angka peredaran narkoba di NTB. Terutama di Kota Mataram. ‘’Iya khususnya di Mataram sebagai epicentrum NTB. Kita akan ungkap dengan menyiapkan berbagai strategi. Siapapun jaringannya akan dibabat habis dan ditangani sesuai dengan peraturan perundag-undangan,’’ tegas Kapolda.

Pengungkapan kasus Rabu (01/07/2020) sekitar pukul 10.30 wita. Berawal saat tim opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram mendapat informasi jual beli sabu. Informasi ditindaklanjuti oleh tim gabungan. Selanjutnya mendapatkan pelaku di daerah Karang Sukun, Kelurahan Mataram Timur, Kota Mataram.

Pelaku yang menggunakan sepeda motor sempat melarikan diri dan dikejar sampai di wilayah Gatep Ampenan. Pemilik barang haram tersebut adalah Sahrul Ramadhan alias Tio warga Jalan Abdul Karim Munsyi Gang dahlia, Lingkungan Punia Saba, Kelurahan Punia. Tio ditangkap setelah tiga kawannya ditangkap petugas. Salah satunya adalah pacar pelaku berinisial SY alias Cece.

‘’Penyelidikan kita laksanakan sejak hari Senin (29/06/2020) dengan melakukan pemantauan dilokasi yang bisa dijadikan tempat mangkal pelaku. Pelaku sempat membuang sesuatu kearah gudang besi,’’ kata Kapolresta Mataram, Kombes Pol Guntur Herditrianto, S.I.K, M.Si.

Pemeriksaan pun dilakukan dilokasi tempat pelaku membuang barang. Ditemukan satu buah tas plastic warna merah yang didalamnya terdapat bungkusan besar. Bungkusan besar digulung lakban berwarna hitam. Ada juga handphone warna biru dan sepasang sandal slop warna hitam.

Kemudian ada enam bungkus besar berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 3.316,75 gram atau 3,3 kilogram. Sabu tersebut ditaksir senilai Rp 5 miliar. ‘’Berat bruto sabu yang didapatkan itu 3.316,75 gram atau 3,3 kilogram,’’ paparnya.

Berdasarkan hasil pengecekan dengan meneliti rekaman video CCTV di toko sesuai tas HP yang ditemukan. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap teman dekat pelaku inisial DPR bersama barang bukti, di Abi Gues House Jalan Adi Sucipto Gang Cempaka Kelurahan Rembiga Kota Mataram.

Secara keseluruhan, tiga rekan pelaku ditangkap petugas. Namun ketiganya berstatus saksi. Sedangkan Tio resmi menyandang status sebagai tersangka. ‘’Sudah tersangka satu orang (Tio),’’ katanya.

Dengan perbuatannya itu, Tio terancam dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 20 tahun penjara.  (red)