Incinews.net
Sabtu, 25 Juli 2020, 04.06 WIB
Last Updated 2020-07-24T20:18:09Z
KriminalNTB

Ditresnarkoba Polda NTB Menegakkan Hukum dengan Melanggar Hukum


Foto: Ketua Tim Kuasa Hukum dari Law Office Indonesia Society Dr. Irpan Suriadiata, M.H. saat menggelar konferensi pers (O'im)

Mataram, incinews.neProses penyitaan sejumlah barang buki penanganan kasus narkoba  yang dilakukan Dirkrimsus Polda NTB dinilai menyalahi prosedur. Tindakan mengambil barang tanpa berita acara penyitaan ini jelas melanggar hukum, dalam hal ini adalah KUHAP yang telah mengatur tentang mekanisme penyitaan. Ada 31 barang yang disita tanpa surat sita.

Ketua Tim Kuasa Hukum dari Law Office Indonesia Society menegaskan, bahwa kami tetap mendukung penegakan hukum, akan tetapi harus tetap memperhatikan mekanisme dan aturan dalam penegakan hukum itu, jangan semaunya sendiri dengan melanggar hukum. "Tidak boleh ada penegakan hukum dengan melakukan pelanggaran hukum," kata kata Penasehat Hukum Dr Irpan Suriadiata, SHI, MH,.Jum'at (24/7/2020)

Ia pun meminta, kepada Kapolda NTB untuk bisa mengevaluasi dan melihat bagaimana kinerja jajarannya agar jangan sampai semangat penegakan hukum justru menjadi tempat pelanggaran hukum.

Selain itu, lebih lanjut dijelaskan, bahwa klien kami tersebut telah memberikan keterangan di kepolisian dan telah menunjukkan bukti bukti kepemilikan yang sah, kemudian kami juga sudah mengajukan permohonan agar barang itu dikembalikan akan tetapi sampai saat ini sama sekali tidak ada respon dari pihak Resnarkoba.

"Kami juga telah meminta, kalau memang mau ditahan kenadaraan ini mana buatkan surat penyitaan biar sah tindakan yang dilakukan oleh penyidik dan jelas pertanggungjawaban atas keberadaan kendaraan tersebut, namun sampai saat ini kami tidak pernah diberikan berita acara sita, dan penyidik menjawab belum ada berita acara sita,"bebernya.

Semua itu milik klien saya. Tapi yang lain dari yang ditandai merah itu adalaah milik klien saya yang lain bukan yang ada surat kuasanya. Mau diapakan kendaraan orang. Kalau jadi BB jelas ada mekanismenya harus dimasukkan ke berkas perkara dengan dilengkapi berita acara sita. Sesusia aturan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP, Pasal 38 s/d 46 KUHAP, Pasal 82 ayat (1) dan ayat (3) KUHAP dalam konteks Praperadilan, Pasal 128 s/d 130 KUHAP, Pasal 194 KUHAP, dan Pasal 215 KUHAP.

Definisi dari Penyitaan telah dirumuskan dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP, yaitu:

“Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalampenyidikan, penuntutan dan peradilan. ”Oleh karena Penyitaan termasuk dalam salah satu upaya paksa (dwang middelen) yang dapat melanggar Hak Asasi Manusia, maka sesuai ketentuan Pasal 38 KUHAP, Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, namun dalam keadaan mendesak, Penyitaan tersebut dapat dilakukan penyidik lebih dahulu dan kemudian setelah itu wajib segera dilaporkan ke Ketua Pengadilan Negeri, untuk memperoleh persetujuan,"

"Tapi kalau seperti in, apa maksudnya ? Ini mau dijadikan apa hak milik orang. "Mau dirampas semaunya dia ? Ini negara hukum bukan negara kekuasaan," sesalnya.

Kembali Irpan Suriadiata tegaskan, semua barang itu tidak ada berita acara sitanya. Sampai tadi kami minta tidak diberikan oleh penyidik karena belum ada belum ada berita acara sita nya. Supaya tidak terjadi pelanggaran hukum dalam penegakan hukum, saya harap "Dir" segera perintahkan untuk kembalikan barang barang yang diambil tanpa penyitaan itu.

"Sampai tadi siang saya minta berita acara sitanya tapi tidak dikasih alasan belum ada. Lalu status kendaraan orang jadi apa ? Kalau dia bilang ini BB pertanyaannya BB kan tidak disita," ungkapnya.

Kembali ia katakan, Bagaimana mau dimasukkan diberkas perkara kalau berita acara sitanya Ndak ada. Itu artinya kendaraan orang bisa bisa tidak dipertanggung jawabkan.

"Berita acara sitanya itu yang akan menentukan apakah itu BB atau bukan. Karena berita acara sitanya itu yang akan dilampirkan di berkas pekrara. Kalau ada kerusakan, mesin hilang atau ketukar gemana cara kita komplain sementara tidak ada berita acara sitanya. Mereka juga kita tidak bsia minta pertanggung jawaban secara kelembagaan kalau ada kerusakan kehilangan dll. Dan berita acara sita itu wajib diberikan ke pemilik benda yang disita atau kuasanya. Sampai saat ini belum ada yang kita terima," terang ia.

kasus ini berawal pada penangkapan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menangkap seorang advokat dengan seumlah orang dengan dugaan berperan sebagai pengedar. Mereka berempat berinisial MJ (26), GA (23), KS (18), dan seorang perempuan berinisial NW (24). yang diduga berperan sebagai bandar narkoba di wilayah Karang Bagu, Kota Mataram, pada rabu, (17/6/2020) .

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra R, di Mataram, Kamis, (18/7/2020) mengungkapkan pria tersebut berinisial MR. “Dari pengakuan awalnya, dia mengaku berprofesi sebagai advokat. Tapi nantinya kami akan verifikasi lagi dalam pemeriksaan, apakah benar dia advokat,” kata Helmi, dalam konferensi pers, didampingi jajaran pejabat Ditresnarkoba Polda NTB.

Dari tangan tersangka, hasil penggeledahan, polisi mengamankan beragam barang bukti yang menguatkan peran masing-masing, baik dari rumah MR maupun empat orang lainnya yang berperan sebagai pengedar.

Barang bukti tersebut berupa 19 paket sabu-sabu siap edar seberat 10,1 gram, buku catatan transaksi, uang tunai yang diduga hasil penjualan senilai Rp15 juta, alat laminasi, timbangan digital, bundelan klip plastik transparan kosong ukuran kecil serta perangkat alat isap sabu-sabu.

Selain itu, ada juga diamankan satu kotak peluru kuningan, satu komputer jinjing ukuran 15,1 inci, tiga telepon genggam, sembilan buku tabungan, dua STNK serta dua BPKB, bersama tiga kendaraan roda empat dan enam kendaraan roda dua.

“Turut diamankan tiga air softgun, satu jenis revolver dan dua jenis laras panjang. Untuk izin, dia memiliki ini (senjata api, Red) tapi belum kami temukan,” ujarnya.

Terkait barang bukti yang ditemukan di jaket miliknya tersangka, penasehat hukum membatahnya, Dr Irpan Suriadiata katakan,  yang advokat itu bukan 10,1 gram, "tapi hanya 0,6 gram, yang lain itu milik orang lain,"tegasnya.

Ia juga menambahkan, Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB, menyita 31 item barang bukti (BB) tanpa surat sita.

"Bahwa tindakan mengambil barang tanpa berita acara penyitaan merupakan suatu pelanggaran hukum. Ini jelas melanggar hukum dalam hal ini adalah KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, red) yang telah mengatur tentang mekanisme penyitaan,” lagi kembali ia tegaskan.

Akibat perbuatannya, kini MR bersama empat orang lainnya yang telah diamankan di Mapolda NTB, terancam pidana Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (red)