Incinews.net
Rabu, 10 Juni 2020, 10.45 WIB
Last Updated 2020-06-10T02:52:27Z
DPRNTB

Profesor Hukum Unram: JPS DPRD NTB Berpotensi Melanggar Hukum

Foto: Guru Besar Fakultas Hukum Unram Prof. Zainal Asikin. (ist/O'im)

Mataram, incinews.net: Pengadaan JPS DPRD NTB untuk warga masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19 dinilai berpotensi melanggar hukum. Hal itu di ungkapkan salah satu Guru besar Hukum Unram Prof. Zainal Asikin.

Ia menyatakan, saya lihat dari metode pengadaanya tidak mengikuti Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa kalau mau pakai swakelola. "Sehingga berpotensi ada pelanggaran hukum,"katanya, saat dikonfirmasi, selasa (9/6/2020).

"DPR tentunya tidak boleh bawa uang sendiri, terus beli barang sendiri, harus melalui pihak ketiga,"sebutnya.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, ada 4 type swakelola, yakni yang pertama type yang melalui istitusi yang dibentuk kepanitiaan di sekwan. itu yg melakukan pengadaan. Yang ke dua, type kerjasama dengan institsi pemerintah misal dinas terkait. Yang ke tiga melalui kerjasama dengan Ormas dan yang ke empat melalui kerjasama pengadaan dengan kelompok masyarakt. Misal UKM atau Usaha bersama. "Nah type yang mana yang dipakai," imbuhnya.

Selain itu, Prof Zainal Asikin mempertanyakan, yang intinya siapa yang melakukan pengadaan ?, Dikatakan ia, kalau Sekwan yang ditugaskan dengan Keputusan Pimpinan DPRD itu boleh. "Termasuk type yang pertama. yang tidak boleh anggota DPRD dikasi uang, beli sendiri,"terangnya.

Secara terpisah, Sekwan Provinsi NTB, H. Mahdi membantah bahwa pengadaan JPS DPR itu tidak melalui aturan. Menurutnya, DPRD juga adalah bagian dari pemerintah daerah sesuai dengan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Penyelenggara pemerintah daerah adalah Gubernur bersama DPRD. Di Tatib DPRD juga disebutkan di pasal 3 bahwa DPRD adalah penyelenggara pemerintahan daerah. Jadi kalau dianggap penyelenggara dia juga bertanggung jawab terhadap pemerintah daerah termasuk penanganan Covid-19. Itu landasan hukumnya,” jelas Mahdi, saat ditemuai di ruang kerjanya di gedung sekretariat Dewan.

Selain itu jelasnya, ada Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjelaskan tentang pengadaan JPS DPRD sebagai bagian dari Pergub JPS Gemilang. Hanya saja Pergub itu belum diterima bagian Setwan DPRD NTB.Katanya, anggaran sebesar 6,5 miliar untuk pengadaan JPS itu diambil dari anggaran belanja tak terduga (BTT) hasil refocusing dari berbagai OPD termasuk di antaranya dari pergeseran anggaran Setwan DPRD NTB.

“Itu dari hasil keputusan rapat pimpinan bersama TAPD dan itu dibikin berita acara,” katanya.

Menjadi catatan adalah, JPS yang diterima oleh anggota Dewan adalah dalam bentuk barang (sembako) untuk dibagikan ke masyarakat masing-masing Dapil. Untuk pengadaan sendiri melalui Penunjukan langsung (PL) dua perusahaan dengan pembagian lombok dan sumbawa masing-masing 1 perushaan untuk pengadaan sejumlah isi paket JPS.(red)