Incinews.net
Jumat, 15 Mei 2020, 20.29 WIB
Last Updated 2020-05-16T02:08:35Z
HeadlineHukumSosial

Warga Bolo Desak Bupati Bima Segera Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD Soal Pencairan ADD

Foto: Saat Menggelar Aksi Unjuk Rasa Bebarapa Hari Lalu di Jalan Lintas Sumbawa Bima Desa Bolo Madapangga, Soal ADD (ist/Rjl)

Bima, incinews.net: Pasca diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pemberhentian Sekretaris Desa Bolo Kecamatan Madapangga oleh Kepala Desa definitif Abakar BA tahun 2018 lalu, kini berimbas pada keterlambatan pencairan Anggaran Dana Desa. 

Hal ini mengundang respon dari berbagai pihak. Bahkan belum lama ini terjadi gelombang aksi besar besaran di jalan lintas Sumbawa Bima tepatnya di Cabang Bolo, Senin (4/5). Aksi ini melibatkan tujuh puluh persen warga Desa Bolo. Meski melanggar maklumat Kapolri yang melarang adanya kerumunan saat pandemi Covid-19, aksi ini tidak menyurutkan semangat warga Desa Bolo. Mereka menuntut agar Kepala Dinas DPMDes, Tajjudin SH. M.Si segera mencairkan Dana Desa Bolo yang disinyalir sengaja diperhambat oleh oknum tertentu.

"Saya sebagai Jenderal Lapangan aksi demonstrasi waktu lalu. Dalam tuntutan kami, meminta kepada DPRD Kabupaten Bima agar memproses persoalan terhambatnya pencairan ADD Desa Bolo. Karena sebanyak tiga puluh persen dari ADD merupakan anggaran penanggulangan pendemi Covid-19 yang dialokasikan Pemdes Bolo," ungkap Abdian Rijal Pahlawan SH.

Aksi tersebut kemudian direspon langsung DPRD Kabupaten Bima. Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Muhammad Aminurlah SE Senin (4/5), DPRD berkesimpulan memberikan rekomendasi tertulis terhadap pencairan ADD Desa Bolo. Surat Rekomendasi DPRD tersebut bernomor 172/141/DPRD/2020 yang ditujukan kepada Bupati Bima. "Bahkan ditandatangani langsung Ketua DPRD, Muhammad Putera Ferryandi S.Ip,"terangnya.

Surat rekomendasi DPRD tersebut, Kata Rijal, memperjelas bahwa SK pemberhentian Anas Indriadi dari jabatan Sekretaris Desa Bolo nomor 01/XI/2018 adalah bagian dari kewenangan Kepala Desa. "DPRD minta kepada pihak yang merasa keberatan atas SK pemberhentian Sekdes tersebut untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," paparnya.

Selain itu, sambung ia, DPRD mengklarifikasi terkait pengangkatan Plt Sekdes oleh Kades yang baru, Drs Muhtar H Idris terhadap salah satu stafnya. Menurut para anggota Dewan, pengangkatan Plt Sekdes oleh Kades merupakan langkah yang tepat untuk mengisi kekosongan jabatan Sekdes. Bahkan itu merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan Kepala Desa untuk menjamin terlaksananya pelayanan administrasi. Selanjutnya DPRD minta kepada Bupati Bima agar segera memproses pencairan Dana Alokasi Desa tahap pertama untuk Desa Bolo.

"Sampai hari ini, pencairan ADD Desa Bolo belum juga diproses. Dan kami minta dengan hormat kepada Bupati Bima agar segera menindak lanjuti surat rekomendasi DPRD waktu lalu," ujar Rijal.

Ia menegaskan, jika persoalan ini masih terus bergulir maka jangan heran akan terjadi bentrok fisik secara horizontal. Sebab menurutnya, tindakan yang dilakukan pihak DPMDes Kabupaten Bima dalam hal ini Tajjudin SH. M.Si sudah diluar tupoksinya sebagai seorang Kadis. Bahkan tindakan Kadis tersebut menurut Rijal justru memprofokasi masyarakat.

"Masa iya dia sebagai seorang Kadis berani mengatakan SK pemecatan saudara Sekdes Anas Indriadi cacat hukum. Dia itukan bukan PTUN. Karena sepengatahuan kami hanya PTUN yang lebih berkompeten dalam memberikan kepastian hukum. Apalagi ini menyangkut SK pemecatan, jadi mereka seharusnya gugat ke PTUN. Tapikan sekarang sudah lewat. Karena dalam aturan yang tertera pada pasal 55 UU PTUN, mengatakan bahwa hak gugat seseorang hanya sembilan puluh hari," cetusnya.

Lanjutnya lagi, yang mesti dilakukan Sekdes pada saat adanya SK pemberhentian untuk dirinya adalah menggugat secara hukum di PTUN Mataram. Agar memiliki landasan kuat secara hukum untuk mempertahankan jabatan Sekdesnya. Sekaligus akan membatalkan SK pemberhentian yang diterbitkan Kades pada saat itu.

"Kalaupun tidak menempuh jalur hukum, kan bisa juga pada saat itu minta kepada Dinas terkait agar mengeluarkan surat keputusannya untuk membatalkan SK tersebut. Sehingga tidak menjadi polemik dikemudian hari seperti sekarang ini," tandasnya.

Sementara, A'an mengatakan, berharap, agar DPMDes Kabupaten Bima tidak ikut memperkeruh suasana. Meberikan pandangan hukum yang sesuai ketentuan dan konstitusi.

"Kami minta kepada DPMDes Kabupaten Bima dalam hal ini Bapak Tajjudin SH. M.Si agar segera mencairkan Dana Desa Bolo. Karena kami sangat membutuhkan anggaran tersebut untuk pembangunan Desa,"sebut A'an.

Selain itu, sambung ia, dalam anggaran tersebut ada sekitar tiga puluh persen anggaran untuk penanganan Covid-19. Maka untuk itu dimohon kepada DPMDes untuk membantu program masyarakat Desa Bolo dalam melawan pandemo Covid-19. 

"Masyarakat Bolo juga bisa menjalani hidup yang harmonis tanpa ada konflik internal Desa. Sehingga perputaran ekonomi kembali lancar. Dan masyarakat bisa hidup makmur dan tentram," pungkasnya. (Rjl)