Incinews.net
Kamis, 23 April 2020, 16.15 WIB
Last Updated 2020-04-23T09:24:46Z
HeadlineHukum

Dit Polairud Polda NTB Amankan Pelaku Bom Ikan di Perairan Pulau Batu

Foto: Pelaku dan sejumlah Barang Bukti yang Diamankan. (ist/O'im).

Mataram, incinews.net: Dit Polairud Polda NTB mengamankan seorang nelayan pelaku bom ikan di perairan Pulau Batu Poto Tano Sumbawa. Sejumlah barang bukti Turut diamankan, rabu (22/04/2020)
Penangkapan itu berawal, saat Kapal Patroli Polisi KP.XXI-1003 yang beroprasi di Wilayah Perairan Sumbawa dan  KP.XXI-1002 yang beroperasi di wilayah perairan kayangan melaksakan Patroli Gabungan.

Dir Polairud Polda NTB Kombes Pol I Made Sunarta, S.E., M.H. memberikan keterangan bahwa pihaknya yaitu unit Kapal Polisi (KP) XXI-1003 dan KP.XXI-1002 telah melakukan penangkapan terhadap nelayan yang diduga menangkap ikan dengan meggunakan Handak pada hari Rabu (22/04/2020) di Wilayah Perairan Pulau Batu Poto tano Kabupaten Sumbawa Barat.

Saat dikonfirmasi kronologis kejadiannya, Beliau mengatakan KP XXI-1003 melaksanakan Patroli gabungan bersama KP. XXI-1002, sekitar pukul 07.00 wita, personil gabungan tersebut melaksanakan patrol di wilayah perairan Selat Alas, Pulau Panjang dan Pulau Kanawa, "kemudian pada pukul 09.00 wita, pada titik Koordinat S 829.365’ E 116 48.494’ telah mengamankan 3 (tiga) unit perahu ketinting yang melakukan pengeboman ikan di perairan pulau batu," Kombes Pol I Made Sunarta, S.E., M.H.
    
Made juga menjelaskan Kejadiannya di Perairan Pulau batu Poto tano Kabupaten Sumbawa Barat, jumlah tersangka sebanyak 5 (lima) orang dengan inisial : S (38), W (25), B (50), S (40) dan RM (29) semuanya beralamat di padak sie desa seruni mumbul kecamatan Pringgabaya-Lombok timur, dan proses penangkapan nelayan tersebut  dilaksanakan sesuai prosedur yaitu dengan memantau nelayan tersebut terlebih dahulu, "baru kemudian ambil tindakan dengan memerintahkan mematikan mesin untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan” jelasnya.


Saat diperiksa lebih lanjut ditemukan botol yang sudah berisi pupuk sebanyak 2 (dua) botol, ikan, kompresor 2 (dua) buah, dan 3 (tiga) buah sampan ketinting tanpa nama beserta peratan selam.

“Para pelaku dan Barang bukti langsung digiring ke markas unit kayangan untuk dimintai keterangan, baru kemudian di bawa ke Mako Dit Polairud Polda NTB beserta BB (barang bukti) untuk pemeriksaan lebih lanjut.” ujar Made menegaskan.

Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Penegakan Hukum (Gakkum) Dit Polairud Polda NTB, dan para pelaku berada di sel tahanan Dit Polairud Polda NTB untuk keperluan administrasi penyidikannya.
Akibat perbuatannya para pelaku dapat dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 84 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 juncto Pasal 85 UU No. 45/2009 tentang Perubahan atas UU No. 31/2004 tentang Perikanan. (red)