Incinews.net
Sabtu, 07 Maret 2020, 19.57 WIB
Last Updated 2020-03-07T12:21:38Z
HeadlineHukum

Soal Tanah, Pengacara di Lombok Dikeroyok

Foto: Ilustrasi Saat dilakukan Pengeroyokan. (ist/O'im)


Lombok Tengah, incinews.net: Dua warga Desa Bilebante Kecamatan Pringgarata yakni Harul dan Mahsun ditahan oleh penyidik Polres Lombok Tengah (Loteng). Penahanan dilakukan kepada kedua warga ini, setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang dialami oleh pengacara dalam kasus penyelesaian sengeketa tanah pecatu yang berada di desa Bilebante. Penahanan dilakukan oleh penyidik untuk mempermudah peroses penanganan kasus itu.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono ketika dikonfirmasi membenarkan sudah ditahannya dua orang tersangka kasus pengeroyokan itu, dimana keduanya ditahan setelah dilakukan pemeriksaan yang intens, kemudian petugas membuat surat perintah penangkapan kepada kedua orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka itu.

“Benar sudah kita tahan, Selasa kita berikan surat penangkapan dan rabu kita lakukan penahanan kepada kedua orang ini, dan kasus ini masih kita kembangkan sembari melengkapi berkas yang bersangkutan untuk segera kita ajukan kepada Jaksa,” ungkap AKP Priyo Suhartono, Kamis kemarin (5/3/2020)

Suhartono menjelaskan,  setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Kedua orang ini terbukti melakukan tindakan kekerasan berupa pengeroyokan saat adanya polemik tanah pecatu yang ada di Desa Bilebante. “Berkas kedua tersangka masih sedang dilengkapi. Yang jelas setelah kita tetapkan tersangka dan dilakukan pemeriksaan baru kemudian kita buatkan surat penangkapan dan dilakukan penahanan,”terangnya.

Lebih jauh disampaikan, ada indikasi memang pelaku pengeroyokan lebih dari dua orang. Hanya saja yang sampai dengan saat ini terbukti melakukan pengeroyokan baru dua orang. Namun, tidak menutup kemungkinan pelaku akan bertambah. Hal ini tergantung nantinya hasil pemeriksaan atau fakta persidangan apakah ada keterlibatan orang lain atau tidak dalam kasus itu. “Kedua pelaku kita sangkakan melanggar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara,”terangnya.

Pihaknya mengaku, jika kasus ini bermula adanya sengketa lahan yang selama ini dijadikan sebagai tanah pecatu Desa. Hanya saja memang tiba- tiba ada warga yang datang bersama pengacaranya ke kantor desa, dengan niat untuk menguasai lahan itu. Sehingga terjadi kerusuhan dan pengacara ini mendapat pukulan dari warga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini.“Jadi kita tahan karena jika kita yang dipukul terus pelakunya kita tidak tahan. Maka pasti kita keberatan,”terangnya.

Pihaknya mengaku dengan sudah ditetapkannya dua orang tersangka dan dilakukan penahanan, tidak membuat petugas selesai dalam mengusut kasus ini. Pihaknya akan menindak tegas jika ada pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan ini. “Kita memang sebelum menetapkan kedua tersangka ini. Setidaknya ada delapan orang saksi yang sudah kita periksa. Hasilnya memang dua orang ini yang memiliki bukti yang kuat untuk kita jadikan sebagai tersangka dalam kasus ini,”tegasnya. (red)