Incinews.net
Sabtu, 21 Maret 2020, 13.29 WIB
Last Updated 2020-03-21T12:05:25Z
HeadlineHukum

Pelaku Penyebar Hoax Korban Virus Corona di Lombok Ditangkap Polda NTB

Foto: Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si Saat memberikan keterangan di depan Awak Media di Polda NTB. (O'im)


Mataram, incinews.net: Polda NTB menangkap pelaku penyebar informasi bohong atau Hoax tetang korban Virus Korona di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng).

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol  Artanto, S.I.K., M.Si mengungkapkan, dari hasil interogasi dan pemeriksaan diketahui bahwa pelaku mendapatkan informasi tentang 3 korban meninggal dunia karena virus corona di kabupaten Lombok tengah tanpa mengecek atau klarifikasi kepada pihak yang berwenang kemudian langsung menyebarkan postingan melalui facebook.

Dalam statusnya pelaku menulis " aasalamualaikum teman-teman semuanya virus corona sudah sampai lombok kalo keluar jangan lupa pake masker tadi udah ada 3 korban di lombok di desa Aik bual yang kenak virus corona langsung di bawa ke rumah sakit di terara langsung dibawa kerumah sakit selong, di suka dana udah ada satu korban meninggal dunia dan semoga virus corona cepat hilang amin, mohon sebarkan kepada teman-teman yangblain agar semua tau wassalamualaikum.wr.wb,"

Kemudian kata Artanto keesokan harinya pelaku SB alias EP (19thn) menggugah  postingan berisi kabar tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap (Hoax) tentang adanya virus corona di pulau lombok dan waspada. 

"Pelaku mengatakan sengaja memposting berita tersebut dengan niat masyarakat lainnya mengetahui tetang adanya virus corona di pulau lombok dan dapat waspada," katanya.

Akibat posting tersebut, netizen ramai-ramai membagikan status tersebut. "Pelaku melakukan penyebaran hoax tentang virus Corona,” kata Kombes Pol Artanto, sabtu (21/3/2020).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku diamankan di rumahnya di Desa Bebuak, Kecamatan Kopang.

Dijelaskan, pelaku mendapat pesan hoax melalui SMS oleh orang tak dikenal pada 7 Maret 2020. Dia kemudian pada Minggu, 8 Maret 2020 membagikan melalui akun Facebook. “Motivasi yang bersangkutan menerima SMS dari orang lain, setelah diterima dan dimasukkan ke Facebook. Seakan-akan dia lebih tahu padahal hoax,” ujarnya.

Polisi menyita ponsel jenis Samsung milik pelaku dan tangkapan layar posting hoax yang dibagikan pelaku. Pelaku kemudian dijerat Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar,” katanya.

Meskipun demikian, pelaku kini masih menjalani wajib lapor di kepolisian. “untuk sementara kini pelaku wajib lapor. Tidak ditahan, tapi proses tetap berlanjut,” ujarnya.

Sementara polisi hingga kini masih menelusuri sumber SMS berisi hoax soal Corona. (red)