Incinews.net
Kamis, 12 Maret 2020, 15.57 WIB
Last Updated 2020-03-12T12:26:15Z
HeadlineSosial

Hadiri Acara FGD IDI, ini Masukan Anggota Komisioner KPU NTB Agus Hilman

Foto: KPU NTB memberi masukan dalam penyusunan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Provinsi NTB tahun 2019 dalam FGD. (ist/O'im)

Mataram, incimews.net: KPU NTB memberi masukan dalam penyusunan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Provinsi NTB tahun 2019 dalam FGD yang dilaksanakan  Rabu (11/3).

Anggota KPU NTB Divisi Sosialisasi, Pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan pengembangan SDM Agus Hilman yang menjadi peserta dalam FGD menyampaikan masukan dalam rangka penyusunan IDI.

Masukan itu antara lain terkait beberapa indikator dan variabel yang masih problematis berkenaan dengan lembaga demokrasi. Salah satu indikator menurut Hilman seperti jumlah kejadian yang menunjukkan keberpihakan KPUD dalam penyelenggataan Pemilu. 

Letak problematisnya menurut Hilman, yaitu, Menyempitkan terminologi penyelenggara yang sudah diatur di dalam Undang-Undang. Indikator tersebut menempatkan seolah penyelenggara dalam penyelenggaraan Pemilu hanya KPU dan menegasikan institusi penyelenggara lain. "Seharusnya yang tepat, Penyelenggara bukan hanya KPU saja," katanya.

Selain itu, Penggunaan laporan atau putusan Bawaslu terkait pelanggaran administrasi sebagai variabel untuk mengukur indikator keberpihakan kurang tepat.

"Pelanggaran Pemilu itu banyak, diantaranya ada pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan tindak pidana pemilu," terang priabyang akrab disapa Bang Hilman. 

Sambung ia, Adminsitrasi lebih terkait dengan prosedur, tata cara dan masalah administrasi lain. Sementara keberpihakan bukan masuk masalah administrasi, melainkan problem etika.

"Sehingga, jika indikator keberpihakan yang akan diukur, maka variabel yang digunakan bukan putusan Bawaslu terkait pelanggaran administrasi, melainkan putusan DKPP yang terkait dengan pelanggaran kode etik,"ujar Bang Hilman. 

"Kode etik tentang keberpihakan, tidak hanya menjerat KPU saja, melainkan juga dapat menjerat penyelenggara dari unsur Bawaslu", tambahnya. (red)