Incinews.net
Minggu, 08 Maret 2020, 22.21 WIB
Last Updated 2020-03-08T17:13:58Z
HeadlineHukum

Dilaporkan, Bupati Sumbawa: Saya Bisa Penjarakan Orang, Jangan Kira Saya Bodoh Saya Lawan

Bupati Sumbawa (ist/O'im)

Mataram, incinews.net: Dugaan kasus penghamilan dan penelantaran anak yang diduga melibatkan Bupati Sumbawa dengan inisial  HJ, berbuntut panjang. Bupati sumbawa ancam lapor balik perihal pelaporan itu. HJ menjelasakan pihaknya akan menunggu saja perkembangan yang ada. "Saya juga bisa menjarakan orang kok. Bukan saya saja yang mau dipenjara. jangan kira kita bodoh. Kita akan lawan. Kalo itu fitnah yang luar biasa," katanya singkat kemarin saat menghadiri kegiatan dikantor DPD PDIP NTB di kota Mataram, sabtu (7/3/2020).

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB akan ikut membantu memberi pendampingan pada Pelapor, yakni Rahmawati (50) bersama anaknya, Melda Hariani (30) untuk mencari keadilan hukum.

Ketua Divisi Advokasi dan Hukum LPA NTB Joko Jumadi MH mengatakan, pihaknya merasa terketuk hati untuk bersama-sama dengan kuasa hukum Pelapor , yakni Dr. Ainuddin MH & partner guna membantu pencarian dan kejelasan terkait status orang tua sah korban.

“Jadi, ini bukan soal kasus itu lama atau tidak. Tapi, dalam UU Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002, sejatinya telah diatur soal tidak boleh adanya perubahan nasab seseorang anak. Makanya, kami wajib membantu sang anak mencari nasab orang tuanya yang sah itu,” ujar Joko, Kamis, (5/3/2020).

Ia menilai, langkah pelapor bersama kuasa hukumnya yang menghendaki adanya tes DNA dalam laporannya ke Polda NTB beberapa hari lalu, untuk mengetahui kejelasan ayah kandungnya yang sah, dirasa sangat tepat.

“Tes DNA itu fair, jika benar hasilnya maka akan ketahuan siapa bapak kandungnya. Tapi, kalau bukan, maka kasus itu selesai dengan sendirinya,” kata dia.

Terkait klaim terlapor jika pelaporan Rahmati dan anaknya terkesan politis. Joko menegaskan, tudingan itu tidak tepat. Pasalnya, peristiwa saat Melda Hariani (30) yang lahir dan menjadi anak-anak. Serta, selama berpuluh-puluh tahun hidup tanpa tahu siapa ayah kandungnya sudah bisa menjadi dasar peristiwa hukum itu berlaku atau yang dikenal ius constitutum.

Kata dia, masa pencarian anak untuk tahu status orang tua sahnya telah diatur dalam UU perlindungan anak. “Hukum formal telah mengatur anak boleh tahu siap orang tua sahnya. Jadi, jika anak ingin tahu siapa orang tua sahnya, jelas itu bukan politis karena enggak ada yang dirugikan. Maka, tolong jangan dikaitkan dengan persoalan politis, karena kasus Melda ini lebih pada upaya pencarian haknya,” jelas Joko Jumadi. 

Sementara, kuasa hukum Rahmawati, Dr Ainuddin mengatakan, jika perkembangan kasus pelaporan kliennya ke Polda NTB, sejauh ini ini telah memasuki proses gelar perkara. Dimana, pihaknya tengah melengkapi bukti-bukti terkait saksi mata yang mengetahui kedekatan terlapor dengan kliennya selama ini.

“Prosesnya sudah masuk pada kelengkapan saksi-saksi. Dan kami bersyukur atas sikap penyidik Polda NTB yang bekerja on the track sejauh ini pada kliennya,” kata Ainuddin.

Menurut dia, digandengnya pihak LPA NTB pada kasus ini lebih pada upaya pembantuan dan pendampingan terkait pencarian hak anak untuk tahu siapa orang tua sahnya. Apalagi, LPA mengatensi kegigihan dan perjuangan kliennya yang berani melakukan pelaporan pada aparat kepolisian.

“Yang membuat LPA miris tidak lain karena Melda yang dilahirkan di tengah perkebunan itu sempat diculik pasca dilahirkan ibunya. Apalagi, anak itu sempat berpuluh-puluh tahun diasuh oleh orang tua angkatnya. Dan begitu tahu, jika dia punya orang tua kandung, Melda lantas mencari kebenaran cerita itu. Dan memang benar adanya. Jika ayah kandung adalah HJ,” jelas Ainuddin.

Kasus ini berawal dilaporkan seorang wanita paruh baya berinisial RM, Selasa, 25 Februari 2020 ke Polda NTB oleh 

RM didampingi kuasa hukumnya, Ainudin mendatangi Subdit IV Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB. Mereka mengadukan dugaan penelantaran anak oleh HJ.

“Kami ingin mendapat kepastian hukum atas lahirnya seorang anak yang dilahirkan klien kami dan hidupnya terlantar,” kata Ainudin.

Awal hubungan asmara RM dengan orang yang disebut HJ itu bermula pada tahun 1989. RM dikenalkan oleh tetangga dan mulai menjalin hubungan asmara.

Hubungan tersebut kemudian berlanjut pada hubungan intim yang membuat RM mengandung. Namun alih-alih bertanggung jawab, RM hingga saat ini tidak dinikahi. Sepanjang hidup RM begitu terbebani dan tidak mendapat nafkah.

RM beberapa kali diminta untuk menggugurkan kandungan, namun selalu gagal. Hingga dia dibawa ke tengah hutan di rumah dukun beranak dan dibiarkan selama lima bulan untuk proses bersalin.

“Dua kali digugurkan alhamdulillah tidak berhasil hingga melahirkan seorang anak. Saat lahir juga sempat diculik, kemudian dilaporkan ke Polres Sumbawa,” katanya.

RM melahirkan seorang anak perempuan berinisial M pada tahun 1990. Hingga kini, ayah dari anak tersebut tidak pernah mengakui anaknya dan memberikan nafkah. (red)