Incinews.net
Rabu, 05 Februari 2020, 00.02 WIB
Last Updated 2020-02-04T16:02:30Z
HeadlineHukumOrganisasi

Rugikan Petani, Kadistanbun Dompu Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan


Direktur Eksekutif Insan Cita Institute (ICI) Kabupaten Dompu, Slamat Abadi Sentosa alias Bedel., saat diterima Kejaksaan Negeri Dompu menyampaikan laporan, Selasa (04/02/2020)

Dompu,incinews.net - Dinilai merugikan petani, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu NTB resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Dompu, Selasa (04/02/2020).

Laporan itu resmi disampaikan Direktur Eksekutif Insan Cita Institute (ICI) Kabupaten Dompu soal program alokasi bantuan bibit tumpang sari tahun anggaran 2019 dari dana APBN yang diduga salah sasaran. Kehadiran mereka disambut penuh kehangatan oleh Kasi Intelejen dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Dompu.

Direktur Eksekutif Insan Cita Institute (ICI) Kabupaten Dompu, Slamat Abadi Sentosa., kepada media ini mengatakan bahwa, sebagai bahan telaahan Kejaksaan, dalam laporannya mereka melampirkan beberapa dokumen awal.

Diantaranya, SK CPCL tumpang sari jagung-kedelai, surat pernyataan kepala Dinas, SPTJM dan usulan petugas penerima dan pemeriksaan barang yang ditandatangani dan dikirim Plt Kadistanbun Dompu ke Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB tertanggal 25 September 2019.

Menurutnya, program yang menelan anggaran negara Milyaran rupiah tersebut direalisasi pemerintah pusat sekitar bulan November dan Desember 2019 lalu. Namun, berdasarkan fakta lapangan ada indikasi beberapa kelompok yang tidak terdaftar dalam SK CPCL yang diusulkan Dinas Pertanian dan Perkebunan Dompu tetapi justru mendapatkan bantuan program tersebut.

"Ini jelas merugikan petani yang terdaftar dalam SK CPCL. Sebab yang medapatkan bantuan program itu hanya orang dekat mereka. Sebagai samplenya ada sekitar 3 kelompok disalah satu Desa di Kecamatan Kempo yang tidak terdaftar dalam CPCL tetapi justru mendapatkan bantuan," tutur pria yang sering disapa Bdel ini.

Katanya, pola penanaman program tumpang sari merupakan pola penanaman bersamaan antara jagung dan kedelai. Berdasarkan pantauan mereka dilapangan, di bulan Oktober dan November tahun 2019 hingga sekarang tidak ditemukan petani melakukan penanaman dengan pola semacam itu.

"Pertanyaan kami sudah dikemanakan bibit kedelai itu. Ini harus dijadikan atensi pihak Kejaksaan dalam membongkar kejahatan berjamaah ini. Sebab ada 371 kelompok se Kabupaten Dompu dengan luas lahan pertanian 11.695 Ha yang berhak mendapatkan bantuan itu," tegasnya.

Pihaknya berharap Kejaksaan Negeri Dompu segera mengambil sikap dan merespon laporan itu. "Kami yakin laporan kami ini pasti direspon baik," jelasnya. (inc)